Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

28 Oktober 2024   10:36 Diperbarui: 28 Oktober 2024   10:57 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini di berbagai media muncul lagi pro dan kontra atas anggota DPR RI yang memperoleh uang pensiun seumur hidup. Aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku, jadi bukan lagi sekadar wacana.

Sebagai contoh, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980.

UU tersebut mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Khusus terkait uang pensiun itu diatur dalam pasal 13 beleid tersebut yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut ini.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," yang tertulis pada pasal 13 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dasar pensiun tersebut adalah gaji pokok bulanan saat menjadi anggota DPR. Untuk saat ini gaji pokok aggota DPR yang merangkap ketua sebesar Rp 5,04 juta per bulan. 

Bila menjabat selama satu periode (5 tahun atau sama dengan 60 bulan), maka pensiunnya per bulan sebesar 60 persen dari Rp 5,04 juta, yakni Rp 3,02 juta.

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua punya gaji pokok bulanan Rp 4,62 juta, dan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan punya gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, atau masa jabatan selama periode tersebut telah berakhir, berhak memperoleh pensiun selama seumur hidup sampai ia meninggal dunia.

Namun, jika yang bersangkutan terpilih kembali menjadi pimpinan atau anggota DPR, makan pembayaran pensiunnya dihentikan, hingga yang bersangkutan berhenti kembali dengan hormat dari jabatannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun