Di negara kita ada banyak DPLK yang beroperasi, lazimnya menjadi unit bisnis di bank-bank papan atas atau di lembaga keuangan pengelola investasi.
Adapun mereka yang pro atas pemberian pensiun anggota DPR, ya, tentu anggota DPR itu sendiri dan para politisi lainnya. Mereka menyatakan tidak bisa memperbandingkan DPR dengan PNS.
Sebetulnya, ada jalan keluar yang pantas dicoba, yakni anggota DPR tetap dapat uang pensiun. Tapi, dengan mekanisme DPLK, tanpa menjadi beban APBN.
Besar kecilnya uang pensiun yang akan diterima bisa dibahas dengan pengelola Lembaga DPLK yang dipercaya, yang akan disesuaikan dengan besar kecilnya potongan gaji setiap anggota DPR yang disetor ke DPLK.Â
Mudah-mudahan ide di atas bisa menggelinding dan ketentuan terkait dengan pemberian pensiun anggota DPR dapat direvisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H