Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah Mogok Kerja Gaji Hakim Naik, Bakal Ditiru Instansi Lain?

11 Oktober 2024   09:17 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:19 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dok. suarasurabaya.net

Ada pemandangan ganjil di banyak kantor pengadilan di berbagai daerah, karena terlihat kosong melompong, tanpa ada kegiatan apapun. Beredar kabar kalau para hakim lagi mogok bekerja secara massal.

Ada apa kok hakim sampai-sampai meniru aksi buruh? Bukankah mogok kerja biasanya dilakukan oleh serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah?

Ternyata, mogok massal tersebut memang berkaitan dengan kesejahteraan para hakim yang mulia, yang juga sering disebut sebagai "wakil Tuhan". Karena , terkadang nasib hidup mati seseorang bergantung pada vonis hakim. 

Terdapat 1.326 hakim melakukan cuti bersama atau mogok kerja pada hari Senin (7 Oktober 2024) lalu, seperti yang diberitakan oleh Metro TV.

Disebutkan juga bahwa aksi ini sebagai bentuk protes para hakim kepada pemerintah untuk menaikkan gaji mereka. Rupanya selama 12 tahun terakhir hakim tidak mendapatkan kenaikan tunjangan.

Mungkin karena merasa istilah mogok kerja kesannya kurang baik, sebagian hakim mengistilahkan aksinya itu sebagai gerakan cuti bersama.

Lalu, ada juga yang menyampaikan bahwa aksi itu bukan menuntut soal uang, tapi agar ada sistem yang jelas dalam pengaturan pemberian tunjangan.

Dengan demikian, diharapkan semakin banyak tenaga yang berkualitas tertarik berkarier sebagai hakim, jangan dapat yang medioker saja.

Beberapa pihak di luar kalangan hakim mengkritik langkah tersebut, menganggap bahwa hakim tidak layak melakukan aksi protes layaknya pekerja.

Stigma ”hakim sudah kaya” atau ”hakim banyak yang korup” mungkin masih banyak terdengar, semakin membuat sebagian pihak luar tidak setuju dengan aksi hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun