Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bayar Utang Kampanye, Wakil Rakyat Gadaikan SK ke Bank

12 September 2024   06:30 Diperbarui: 12 September 2024   07:47 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini berkemungkinan besar ada kaitannya dengan besarnya biaya kampanye yang telah dikeluarkan oleh anggota DPRD.

Berapa biaya kampanye untuk menjadi seorang anggota legislatif? Tentu setiap calon legislatif (caleg) punya pengalaman yang berbeda-beda. 

Tapi, pandangan umum mengatakan betapa mahalnya biaya yang dikeluarkan caleg. Jangankan untuk menjadi anggota DPR-RI, DPRD tingkat kabupaten/kota saja sudah demikian besar.

Nah, bagi caleg yang memang telah punya tabungan yang memadai, tak masalah dengan biaya kampanye yang besar itu.

Namun, bagi yang dananya belum cukup, terpaksa berutang ke berbagai pihak. Utang biaya kampanye itulah yang diduga akan dilunasi dengan menggadaikan surat keputusan itu tadi.

Berapa bank bisa memberikan pinjaman? Tentu tergantung dengan penghasilan resmi anggota DPRD. Biasanya, bank masih mentolerir potongan bulanan sebesar 50 persen dari gaji.

Untuk Anggota DPRD Pasuruan yang diceritakan di atas, pinjaman dari bank yang didapat mereka adalah sebesar Rp 500 juta per orang.

Pinjaman tersebut akan dicicil selama 5 tahun, yakni selama periode keanggotaannya sebagai anggota dewan.

Bagaimana kalau terjadi pergantian antar waktu? Atau ada kasus yang membuat seseorang kehilangan jabatan sebagai anggota dewan. Apakah jadi masalah, jika pinjamannya di bank belum lunas?

Tentu kemungkinan terjadinya hal tersebut sudah diperhitungkan oleh pihak bank. Jika berkaca pada pinjaman bank kepada para pekerja yang punya gaji tetap, sudah ada langkah mitigasinya.

Pekerja yang diberhentikan sebelum usia pensiun normal, bila memperoleh hak pesangon, bank berhak mengambil pesangon sebagai pelunas utang pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun