Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bayar Utang Kampanye, Wakil Rakyat Gadaikan SK ke Bank

12 September 2024   06:30 Diperbarui: 12 September 2024   07:47 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelantikan anggota DPRD|dok. Pemprov Banten, dimuat Kompas.com

Di banyak daerah, pada awal September 2024 ini telah berlangsung pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik untuk tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota. 

Menarik bila kita menyimak pemeberitaan di media massa, ternyata cukup banyak anggota legislatif yang setelah dilantik langsung menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Maksud berita tersebut adalah menjadikan SK sebagai jaminan dalam rangka mendapatkan pinjaman dari bank yang ada di kota domisili seorang anggota DPRD.

Nantinya, gaji bulanan si anggota DPRD akan dipotong bank setiap bulannya untuk mencicil pinjaman (plus bunganya), sampai pinjaman itu lunas.

Sebetulnya, istilah menggadaikan SK ke bank merupakan istilah yang salah kaprah, karena bank bukan lembaga pegadaian. Tapi, istilah ini lazim digunakan masyarakat.

Gadai pada umumnya berlaku untuk barang yang dipakai sebagai jaminan, di mana bila si peminjam tidak mengembalikan pinjamannya sampai waktu tertentu, pihak lembaga gadai berhak melelang barang gadai.

Sedangkan SK anggota DPRD atau SK kepegawaian lainnya tidak bisa dilelang, misalnya si pegawai tidak mampu melunasi utang. Makanya, gaji si pegawai akan dipotong langsung oleh pihak bank.

Detik.com (7/9/2024) sebagai contoh, menuliskan tentang 4 orang anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, yang setelah pelantikan langsung menggadaikan SK-nya. 

Diduga masih banyak anggota DPRD Pasuruan lainnya yang akan mengikuti jejak teman-temannya yang 4 orang itu tadi.

Cara seperti itu terjadi juga di DPRD lainnya. Boleh dikatakan, hal ini cara yang yang sudah lazim di mana-mana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun