Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon (Paslon). Pendaftaran Pilkada 2024 ini berlangsung 3 hari, yakni dari 27 hingga 29 Agustus ini.
Adapun pelaksanaan pilkadanya dijadwalkan pada 27 November mendatang, yang serentak dilakukan di semua provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pilkada menjadi ajang bagi rakyat yang mempunyai hak pilih untuk melaksanakan hak demokrasinya dalam memilih pemimpin di daerahnya.
Namanya juga memilih, tentu harus punya beberapa paslon, baik untuk calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-calon wakil bupati atau calon wali kota-calon wakil wali kota.Â
Jika hanya ada satu paslon, ini kondisi yang sangat tidak sehat dilihat dari sisi pelaksanaan prinsip demokrasi. Maka, sangat dibutuhkan kesadaran semua partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya.
Kalaupun ada partai yang belum punya kader yang dinilai layak menjadi kepala daerah, pengurus partai harus mampu menjaring aspirasi masyarakat tentang siapa calon pemimpin yang mereka inginkan.
Berbagai lembaga survei yang mengukur elektabilitas bakal calon (balon), sangat membantu partai untuk menentukan paslon yang akan diusungnya.
Jadi, balon yang bukan kader partai, jika punya potensi untuk bersaing di pilkada, bisa diakomodir oleh partai untuk dicalonkan.
Artinya, jika semua parpol kreatif dalam menjaring aspirasi masyarakat, tentu tidak akan ada calon tunggal di suatu daerah.
Masalahnya, ada kesan bahwa telah terbangun semacam politik oligarki. Antar partai bukannya bersaing, tapi justru kompak mengusung satu paslon.