Kelemahan atau keterbatasan yang dihadapi oleh pelaku UMK, perlu mendapat solusi yang jitu. Kelemahan atau keterbatasan dimaksud, antara lain seperti berikut ini.
Pertama, kurangnya akses terhadap permodalan. Meskipun telah ada skema pinjaman bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi malah banyak pelaku UMK yang terjerumus pinjol.
Artinya, KUR perlu dievaluasi ulang. Ada ketidaksinkronan antara kebijakan dengan implementasinya. Kebijakannya jelas, KUR bisa disalurkan tanpa agunan. Nyatanya, bank masih minta agunan atau jaminan.
Kedua, cara berbisnis pelaku UMK masih memakai cara yang tradisional, karena kurangnya pengetahuan teknologi digital. Padahal, era sekarang, pemasaran dan transaksi online lebih digandrungi masyarakat.
Diharapkan agar di setiap kabupaten dan kota bisa dibangun beberapa kampung marketer, yang mendidik dan melatih warga setempat memasarkan produk secara online.
Contoh suksesnya bisa melihat atau belajar ke Purbalingga, Jawa Tengah. Kalau pemuda di desa lain sibuk mencari kerja di kota besar, di pelosok desa di Kabupaten Purbalingga, ada ratusan pemuda yang bekerja online setiap harinya dengan bermodalkan smartphone.
Di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol yang jauh dari keramaian kota ini tepatnya, para pemudanya sudah bisa menghasilkan jutaan rupiah dengan membantu memasarkan produk para pelaku pasar online dari seluruh Indonesia melalui Kampung Marketer.
Kampung Marketer sendiri dirintis oleh Nofi Bayu Darmawan, seorang pemuda desa setempat yang sudah menguasai internet marketer sejak kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi (STAN) Jakarta.
Nofi bersedia mengorbankan kariernya di Kementerian Keuangan, dan terjun ke kampung halamannya, memberikan pelatihan teknis soal pemasaran secara online dan  pelatihan manajemen sederhana.
Ketiga, produk yang dijual kalah bersaing dengan barang impor. Apalagi, barang impor yang ilegal alias barang selundupan dijual dengan sangat murah, seperti yang terjadi pada produk pakaian jadi.
Solusinya, tak bisa lain, pemerintah perlu memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya barang impor secara ilegal.