Tindak pidana pencurian sebetulnya sudah hal biasa di negara kita. Tapi, kalau pelakunya 7 orang yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari nenek hingga cucu, ini termasuk langka.
Hal seperti itulah yang baru-baru ini terungkap di Tanjung Pinang, kota yang juga menjadi ibu kota dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.Â
Seperti yang diberitakan oleh lintaskepri.com (26/7/2024), komplotan pencuri tersebut berjumlah tujuh orang, dua di antaranya masih anak-anak berusia 6 dan 15 tahun.
Adapun lima orang dewasa yang terlibat terdiri nenek bersama anak laki-lakinya, anak perempuannya, dan menantunya.Â
Pihak kepolisian dari Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan para pelaku di Batam, pada Jumat (26/7/2024) yang lalu.
Yang memprihatinkan adalah terlibatnya anak-anak, yang diduga karena disuruh oleh orang tua dan neneknya. Anak harus dilindungi, bukan dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.Â
Bisa jadi, anak diajarkan cara mencuri ketika pedagang yang jadi sasaran lagi sibuk melayani orang tuanya yang pura-pura mau berbelanja.
Diberitakan bahwa pelaku beraksi dengan mencuri barang-barang toko atau minimarket, kemudian menjual hasil curiannya itu.
Kasus di atas menarik untuk dicermati, betapa soal usia dan jenis kelamin tidak lagi relevan dipersoalkan dalam membahas tindak pidana pencurian.
Laki-laki, perempuan, anak-anak dan kakek-nenek, bisa saja terlibat dalam aksi pencurian. Tingkatan keahliannya pun beragam, mulai dari sekadar coba-coba sampai yang profesional.