Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Jitu Stop Judi Online, Naming is Shaming

1 Agustus 2024   04:51 Diperbarui: 1 Agustus 2024   04:52 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ivan Yustiavandana|dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lalu, untuk menggugah kesadaran masyarakat, konsep naming is shaming perlu dilakukan. Maksudnya, identitas pribadi pejudi jika diumumkan diharapkan akan mempermalukannya. 

Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain agar tidak ikut-ikutan judi online.

PPATK sejauh ini baru mengumumkan provinsi dengan pemain terbanyak di Indonesia, yakni Jawa Barat. Namun, PPATK siap jika diminta oleh suatu instansi untuk menyebutkan anggotanya yang terlibat.

Institusi yang aktif memantau personilnya yang main judi diharapkan segera menjatuhkan hukuman secara internal institusi. Ini juga untuk efek jera.

Strategi yang lebih agresif, umpamanya dengan menempuh jalur penindakan hukum, juga perlu ditempuh, meskipun memenjarakan jutaan orang, rasanya tidak mungkin.

Siapkan generasi emas yang bersih judi, narkoba, dan miras

Terakhir, demi menyiapkan generasi emas, anak-anak perlu pula dipagari agar tidak tercemar praktik judi online. Tidak itu saja, generasi emas juga perlu bersih dari narkoba dan miras.

PPATK menyebut jumlah anak yang terpapar judi online meningkat pesat dalam tujuh tahun terakhir. Hal ini sejalan dengan makin banyaknya anak yang punya ponsel pintar.

Ponsel pintar ini memang ibarat pedang bermata dua, bisa membantu untuk mendapatkan ilmu, tapi bisa pula menjerumuskan ke lembah hitam perjudian, narkoba, miras, dan pornografi.

Khusus untuk konteks peperangan terhadap judi online, bila anak-anak bisa dipagari, maka akan mengurangi demand di masa mendatang. Dengan begitu, supply perjudian akan berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun