Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Jumlah BUMN per akhir tahun 2023 tercatat sebanyak 142 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang bisnis, mulai dari energi, infrastruktur, keuangan, hingga layanan dan manufaktur.
Perlu diketahui, jumlah BUMN di masa sebelumnya jauh lebih banyak dari angka di atas. Pada periode Erick Thohir menjadi Menteri BUMN sejak Oktober 2019 lalu, beliau gencar melakukan transformasi yang berujung dengan perampingan jumlah BUMN.
Dengan transformasi, beberapa BUMN sejenis digabungkan, beberapa BUMN dijadikan anak perusahaan dari BUMN lain, dan BUMN yang selalu merugi tanpa prospek usaha yang bagus dilikuidasi.
Pro dan Kontra Eksistensi BUMN
Keberadaan BUMN tak urung menimbulkan pro dan kontra, meskipun sebetulnya di banyak negara lain pun BUMN merupakan hal biasa, yang disebut dengan State Owned Enterprise (SOE).
Mereka yang mempertanyakan BUMN, menginginkan agar pemerintah sebagai pembuat kebijakan saja dan bukan menjadi pelaku bisnis, agar fungsi regulasi dan eksekusi tidak bertabrakan.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa BUMN akan diisi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik pengusung presiden terpilih atau dari tim suksesnya.
Namun, mereka yang menginginkan BUMN berkembang, punya alasan yang kuat, yakni karena BUMN paling tidak punya 3 fungsi strategis berikut ini.
Pertama, fungsi komersial sebagai perusahaan yang berbisnis untuk mencari profit. Artinya, jika mampu dikelola secara profesional, potensi cuannya sangat besar.