Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

3 Fungsi Utama BUMN, Potensi Politisasi dan Bagi-bagi Posisi

15 Juli 2024   06:21 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:53 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Jumlah BUMN per akhir tahun 2023 tercatat sebanyak 142 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang bisnis, mulai dari energi, infrastruktur, keuangan, hingga layanan dan manufaktur.

Perlu diketahui, jumlah BUMN di masa sebelumnya jauh lebih banyak dari angka di atas. Pada periode Erick Thohir menjadi Menteri BUMN sejak Oktober 2019 lalu, beliau gencar melakukan transformasi yang berujung dengan perampingan jumlah BUMN.

Dengan transformasi, beberapa BUMN sejenis digabungkan, beberapa BUMN dijadikan anak perusahaan dari BUMN lain, dan BUMN yang selalu merugi tanpa prospek usaha yang bagus dilikuidasi.

Pro dan Kontra Eksistensi BUMN

Keberadaan BUMN tak urung menimbulkan pro dan kontra, meskipun sebetulnya di banyak negara lain pun BUMN merupakan hal biasa, yang disebut dengan State Owned Enterprise (SOE).

Mereka yang mempertanyakan BUMN, menginginkan agar pemerintah sebagai pembuat kebijakan saja dan bukan menjadi pelaku bisnis, agar fungsi regulasi dan eksekusi tidak bertabrakan.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa BUMN akan diisi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik pengusung presiden terpilih atau dari tim suksesnya.

Namun, mereka yang menginginkan BUMN berkembang, punya alasan yang kuat, yakni karena BUMN paling tidak punya 3 fungsi strategis berikut ini.

Pertama, fungsi komersial sebagai perusahaan yang berbisnis untuk mencari profit. Artinya, jika mampu dikelola secara profesional, potensi cuannya sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun