Jika berjudi secara tradisional, mungkin banyak orang yang tidak tertarik, karena harus pergi ke lokasi tertentu yang sudah pasti ilegal.Â
Praktik perjudian sebetulnya tidak diperkenankan di Indonesia. Jadi, ada ketakutan akan digrebek aparat kepolisian bagi para penjudi gaya tradisional.
Nah, adapun judi online sangatlah menggoda, karena pelakunya bisa sambil rebahan di rumah masing-masing. Apalagi, promosinya sering muncul di ponsel yang ada di genggaman kita.
Candu judi online bermula ketika pelaku mengira mereka sekadar bermain games. Makanya, judi online cepat sekali mendapatkan para penggemarnya.
Bahkan, hampir semua kalangan terjangkit kecanduan judi online, dari anak-anak hingga lansia, pengangguran dan orang bekerja, laki-laki dan perempuan.
Karena mulanya si pelaku diberi "angin" dengan memperoleh kemenangan, kemudian mereka tergoda mempertaruhkan nilai yang lebih besar, agar bisa kaya secara instan.
Mudah diduga, kalau sudah kecanduan, hari-hari mereka akan habis karena bermain judi online. Tentu, hal ini harus dicegah dan diberantas.
Ada 5 bahaya yang akan ditanggung penjudi online, dan karena jumlah penjudinya banyak, berarti juga membahayakan masyarakat pada umumnya. Kelima bahaya itu adalah sebagai berikut.
Pertama, seperti telah diuraikan di atas, yang namanya judi bersifat adiktif, yakni membuat ketagihan bagi orang yang mulanya sekadar mencoba-coba.Â
Kecanduan itu akan sangat sulit dihentikan, bahkan hingga mengorbankan harta benda, keluarga, dan pekerjaan mereka. Produktivitas mereka akan merosot tajam.
Kedua, akibat kecanduan di atas akan menimbulkan kerugian finansial yang bisa sangat besar, bahkan sampai berutang kesana kemari.