Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Kenapa SPT Tetap Wajib Lapor?

6 Maret 2024   05:30 Diperbarui: 12 Maret 2024   01:59 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPT Tahunan. (Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Ilustrasi dok. ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari, dimuat Detik.com
Ilustrasi dok. ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari, dimuat Detik.com

Soalnya, masing-masing pemberi kerja memotong pajak dimulai dengan tarif terendah, padahal bila digabung penghasilan keduanya, di perusahaan kedua mungkin sudah terkena tarif lebih tinggi.

Okelah, kita abaikan pembahasan soal SPT atas dua pemberi kerja. Anggap saja, seperti yang dialami banyak orang, yakni menerima gaji dari satu pemberi kerja.

Dalam hal ini, meskipun si karyawan akan melaporkan SPT Nihil, namun tetap ada data lain yang cukup penting dan menjadi bagian dari SPT Tahunan.

Data tersebut tidak disimpan dalam database perusahaan, makanya kesadaran wajib pajak perorangan sangat diharapkan oleh Ditjen Pajak.

Data dimaksud adalah laporan harta wajib pajak, yang untuk pelaporan sekarang artinya harta posisi 31 Desember 2023.

Ada 6 golongan harta yang harus dilaporkan seseorang, tentu asumsinya bila orang tersebut kebetulan memiliki semua jenis harta itu. Keenam golongan itu adalah sebagai berikut.

Pertama, kas dan setara kas, yakni saldo uang tunai dan tabungan di bank. Juga termasuk deposito, giro, dan lain-lain yang disetarakan dengan kas.

Kedua, harta berbentuk piutang, maksudnya uang yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain atau kepada suatu institusi.

Ketiga, berbagai jenis instrumen investasi seperti saham yang dibeli, obligasi, reksadana, penyertaan modal ke suatu perusahaan, dan investasi dalam bentuk instrumen keuangan lainnya.

Keempat, alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, dan kendaraan lain yang dimiliki seseorang yang melaporkan SPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun