Saya punya beberapa orang teman yang dulunya tinggal di DKI Jakarta dan kemudian hijrah ke "Jakarta Coret" seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Meskipun begitu, setahu saya hingga sekarang teman-teman itu tetap memegang KTP DKI Jakarta. Makanya, saat pemilu yang lalu, mereka mencoblos di Jakarta.
Alasan mereka, sayang sekali kalau kehilangan KTP DKI Jakarta. Contohnya, warga DKI yang berusia di atas 60 tahun bisa mengurus kartu gratis naik Transjakarta.
Tentu, mereka juga melapor di RT tempat domisili mereka yang baru, tetap membayar uang kebersihan dan keamanan, cuma tanpa KTP setempat.
Mengingat banyaknya pemegang KTP DKI Jakarta yang pada kenyataannya tidak lagi bertempat tinggal di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengambil kebijakan baru.
Kebijakan dimaksud adalah menonaktifkan KTP bagi pemegang yang tidak berdomisili di Jakarta lebih dari satu tahun.Â
Pemegang KTP yang sudah meninggal dunia dan KTP yang mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait, juga dinonaktifkan.
Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan akan dinonaktifkan (ayobandung.com, 6/5/2024).
Adapun tujuan kebijakan di atas adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan, dan mencegah kejahatan perbankan yang mengincar data pribadi.
Selain itu, dengan kebijakan tersebut, penyaluran bantuan sosial dan bantuan biaya pendidikan akan lebih akurat dan lebih tepat.
Kebijakan di atas tidak berlaku atas semua pemegang KTP DKI Jakarta yang berada di luar Jakarta. Ada kondisi tertentu yang dikecualikan.
Pertama, yang dikecualikan adalah mereka yang lagi berdinas, bertugas, atau belajar di luar DKI Jakarta, termasuk pula yang di luar negeri.Â
Kedua, yang dapat pengecualian pula adalah mereka yang punya aset atau rumah di Jakarta. Ini mungkin ada hubungannya dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa komentar di media sosial yang diduga ditulis oleh warga yang terkena penonaktifan KTP DKI Jakarta, bernada menggugat kebijakan tersebut.
"Bikin ribet aja," begitu komentar yang banyak beredar. Tapi, pemerintah kota atau kabupaten di sekitar DKI Jakarta tentu senang dengan kebijakan tersebut.
Terlepas dari topik di atas, tak lama lagi semua pemegang KTP DKI Jakarta perlu mengganti KTP-nya, karena status Jakarta bukan lagi ibu kota negara RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H