Kebijakan di atas tidak berlaku atas semua pemegang KTP DKI Jakarta yang berada di luar Jakarta. Ada kondisi tertentu yang dikecualikan.
Pertama, yang dikecualikan adalah mereka yang lagi berdinas, bertugas, atau belajar di luar DKI Jakarta, termasuk pula yang di luar negeri.Â
Kedua, yang dapat pengecualian pula adalah mereka yang punya aset atau rumah di Jakarta. Ini mungkin ada hubungannya dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa komentar di media sosial yang diduga ditulis oleh warga yang terkena penonaktifan KTP DKI Jakarta, bernada menggugat kebijakan tersebut.
"Bikin ribet aja," begitu komentar yang banyak beredar. Tapi, pemerintah kota atau kabupaten di sekitar DKI Jakarta tentu senang dengan kebijakan tersebut.
Terlepas dari topik di atas, tak lama lagi semua pemegang KTP DKI Jakarta perlu mengganti KTP-nya, karena status Jakarta bukan lagi ibu kota negara RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H