Jika pengembaliannya lancar, maka bank punya dana lagi untuk dipinjamkan kepada mahasiswa lain yang juga membutuhkan kucuran kredit.
Ingat, dulu ada yang namanya Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) di tahun 1980-an yang menggunakan ijazah sarjana sebagai jaminan yang ditahan bank.
Ketika itu ada perjanjian bahwa bagi mahasiswa penerima kredit, ketika dinyatakan lulus, ijazahnya harus diserahkan ke bank hingga kreditnya dilunasi.
Masalahnya, cukup banyak tunggakan KMI yang dibiarkan tidak dilunasi oleh peminjamnya, meskipun mereka telah bekerja.
Artinya, tidak memegang ijazah asli pun tidak apa-apa, toh mereka punya foto kopinya yang telah dilegalisir.
Semoga, kredit mahasiswa versi baru yang tengah digodok bisa menemukan cara yang lebih baik, agar tunggakannya dapat ditekan serendah mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H