Pemilu serentak sudah di depan mata, yakni akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Harapan kita, pemilu bisa berjalan dengan lancar sesuai aturannya, aman, dan damai.
Ada 5 kertas suara yang akan diberikan kepada pemilih untuk dicoblos di bilik suara. 5 kertas suara dimaksud terdiri dari hal berikut ini.
Pertama, memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada surat suara berwarna abu-abu.
Surat suara ini relatif kecil dan gampang mencoblos, terutama bagi pemilih yang sudah punya ketetapan hati, pasangan capres-cawapres mana yang disukainya.
Hanya ada 3 pasang capres-cawapres yang akan dipilih, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subiantio-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua, memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mencoblos surat suara warna merah. Surat suaranya lebih besar karena ada banyak calon yang terdaftar.
Ketiga, memilih anggota DPR RI dengan mencoblos surat suara warna kuning. Ini mungkin yang terbesar surat suaranya karena ada 18 partai nasional, yang masing-masing punya sejumlah calon.
Calon anggota DPR, termasuk juga di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, disebut dengan calon legislatif (caleg) sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif.
Keempat, memilih calon anggota DPRD Provinsi dengan mencoblos surat suara warna biru. Tentu, surat suara ini juga sangat besar, apalagi di Aceh ditambah dengan 6 partai lokal.
Kelima, memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan mencoblos surat suara warna hijau. Mungkin surat suaranya sama besarnya dengan yang warna biru.