Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inul Protes Pajak Hiburan Naik Tinggi, Sandiaga Ajak Duduk Bersama

16 Januari 2024   06:47 Diperbarui: 16 Januari 2024   06:53 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Anda punya hobi bernyanyi bersama teman-teman di sebuah karaoke, atau sering kumpul-kumpul di berbagai tempat hiburan, Anda harus siap untuk merogoh kocek lebih dalam.

Soalnya, pada bill yang Anda bayar, sudah termasuk komponen pajak hiburan, yang nantinya akan disetorkan pengusaha jasa hiburan ke pemerintah setempat.

Hal itu sudah lama berlaku dan Anda mungkin tidak begitu menyadarinya. Atau, pengusaha jasa hiburan tidak menjelaskan ke pengunjung soal komponen pajak yang harus dipungutnya.

Nah, kalau sekarang tarif jasa hiburan dinaikkan oleh si pengusaha, boleh jadi bukan karena si pengusaha menginginkan keuntungan yang lebih besar.

Namun, langkah menaikkan tarif ke pengunjung terpaksa dilakukan, karena pemerintah daerah di lokasi usaha jasa hiburan tersebut telah menaikkan tarif pajak hiburan.

Bila pengunjung tetap membayar sebesar harga sebelumnya, maka bagian keuntungan bagi pengusaha hiburan semakin berkurang, akibat naiknya setoran pajak yang ditransfer ke kas negara.

Selama ini tarif pajak hiburan dipungut sebesar 25 persen. Sekarang, tarif tersebut dinaikkan lumayan tinggi, yakni menjadi 40 hingga 75 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut tertulis bahwa besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

PBJT di atas disebutkan untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Jelas, yang pertama kali berteriak mengajukan protes keras atas kenaikan pajak bagi usaha jasa hiburan tersebut adalah pengusaha yang bergerak di bidang hiburan.

Tak heran, penyanyi dangdut terkenal Inul Daratista baru-baru ini menuliskan uneg-unegnya di akun media sosialnya. Saking kerasnya tanggapan Inul, membuat postingannya viral.

Inul yang juga sukses berbisnis karaoke yang tersebar di banyak kota besar  (di Jakarta saja cukup banyak), wajar saja tersengat dengan kenaikan tarif pajak hiburan.

Soalnya, Inul juga harus memikirkan nasib ribuan karyawannya bila karaokenya ditinggalkan pelanggannya.

Apa saja yang dilontarkan Inul? "Sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" Terjemahan bebasnya adalah; "yang membuat aturan mengajak mati".

Tentu maksud Inul, dengan kenaikan tarif pajak hiburan, akan bertumbangan para pengusaha pajak hiburan. Konsumen juga menjerit.

Bahkan, Inul mengibaratkan kepala jadi kaki, karena membayar pajak dengan tarif yang enggak kira-kira.  Bisa ditafsirkan Inul sangat kesal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjadi sasaran kritik Inul, karena industri jasa hiburan menjadi bidang parekraf.

Sandi tentu ingin industri hiburan tidak mati, dan menanggapi berbagai kritik di atas dengan mengajak pelaku usaha hiburan untuk duduk bersama.

Sekarang, bagi pengunjung jasa hiburan, kira-kira seperti apa dampak dari kenaikan tarif pajak di atas?

Seperti diketahui, penikmat jasa hiburan, apalagi yang spesifik ke diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa, rata-rata adalah anak muda yang berpenghasilan lebih dari cukup.

Maksudnya, mereka yang masih bergaji setingkat upah minimum provinsi (UMP), bahkan yang hanya sedikit di atas UMP, jelas tidak mampu untuk menghibur diri di tempat-tempat tersebut.

Kecuali, bila ada seseorang yang tajir yang mentraktir teman-temannya yang kurang mampu untuk ramai-ramai bernyanyi di karaoke.

Artinya, bagi orang kaya, jika sudah ketagihan ke tempat hiburan, soal merogoh kocek lebih dalam mungkin tidak terlalu terpengaruh.

Tapi, mereka yang sudah hidup lumayan, namun belum berkelebihan, diduga akan mengurangi frekuensi kunjungan ke tempat hiburan.

Kita tunggu seperti apa perkembangan berikutnya. Apakah pemerintah akan menganulir kenaikan tarif pajak hiburan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun