Investor ritel hanya mentransaksikan dana pribadinya yang jumlahnya relatif kecil. Adapun investor institusi menginvestasikan uang para nasabahnya secara akumulatif dalam jumlah yang besar.Â
Bank menurut regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibolehkan membeli obligasi, tapi tidak boleh membeli saham yang diperdagangkan di bursa saham.
Untuk perusahaan asuransi dan lembaga dana pensiun, secara regulasi diperkenankan berinvestasi dalam bentuk saham dan surat berharga lainnya.
Tentu, institusi yang akan membeli saham telah melakukan analisis yang komprehensif sebelumnya, agar nilai investasinya tidak anjlok nantinya.
Selain itu, ada lagi investor asing yang justru selama ini jadi penggerak pasar saham. Maksudnya, bila investor asing ramai-ramai memborong saham, maka akan diikuti oleh investor lokal.
Akibatnya, harga saham akan terkerek naik, gara-gara investor asing masuk. Namun, saat investor asing ramai-ramai keluar (maksudnya menjual saham), harga pun melorot.
Jika diurutkan, maka penggerak pasar di Indonesia adalah investor asing, investor institusi lokal, dan investor ritel di urutan terakhir.
Namun demikian, ada perkembangan yang menggembirakan, akhir-akhir ini investor ritel berusia muda bertumbuh sangat cepat.
Data per Mei 2023 menyebutkan jumlah investor pasar modal Indonesia tercatat lebih dari 11 juta investor, di mana 60 persennya adalah mereka yang berusia di bawah 30 tahun.
Angka 11 juta investor itu merupakan pertumbuhan lima kali lipat selama 5 tahun terakhir, seperti ditulis oleh Republika.co.id, 2/7/2023.
Artinya, anak muda sekarang ini sudah semakin melek investasi. Bahkan, mereka yang masih kuliah pun sudah mulai aktif mencari uang seperti dengan menjadi pembuat konten