Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

4 Anak Kakak Beradik Tewas, Diduga Dibunuh Ayahnya

8 Desember 2023   05:57 Diperbarui: 8 Desember 2023   05:59 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, P diduga menjadi pelaku KDRT kepada istrinya dan setelah itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap 4 anaknya sendiri.

Kalau dugaan di atas terbukti, jelas ini perbuatan yang sangat keji. Apapun yang menjadi alasan percekcokan suami istri, anak-anak tak seharusnya menjadi korban.

Fenomena anak-anak yang jadi korban kekerasan dari orang tuanya sendiri, jika kita ikuti berita di media massa, semakin banyak terjadi.

Artikel ini tidak memberikan data statistik, tapi pembaca yang ingin bukti, silakan saja mengetikkan kata kunci "kasus kekerasan pada anak" di aplikasi pencari informasi. 

Timbul pertanyaan, apakah di negara kita sekarang ini sedang dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak?

Ada banyak kemungkinan kenapa terjadinya kekerasan terhadap anak, antara lain seperti yang diuraikan berikut ini.

Pertama, karena orang tua yang tidak mampu mengendalikan emosi. Kemarahan terhadap anak menjadi pelampiasan seketika, karena anak tak punya kemampuan melawan.

Kedua, beban kehidupan di perkotaan yang semakin berat, sementara mencari penghasilan semakin sulit. Hal ini membuat orang tua depresi yang bisa tanpa sadar melakukan kekerasan pada anaknya.

Ketiga, kurangnya pengetahuan orang tua, khususnya pengetahuan agama, cara mendidik anak, dan juga tidak memahami hak anak yang harus dipenuhi orang tua.

Langkah apa yang perlu dilakukan agar kasus-kasus kekerasan pada anak, apalagi sampai menewaskan anak, bisa ditekan serendah mungkin.

Pertama, pembekalan pengetahuan yang memadai perlu diberikan oleh dinas terkait di daerah, terhadap pasangan yang mengajukan permohonan untuk menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun