Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Celana Dalam Kiriman TKW Kena Bea Masuk Rp 800.000 Akibat Salah Input

15 Oktober 2023   06:30 Diperbarui: 15 Oktober 2023   06:45 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase foto celana dalam|dok. Tribun Medan/medan.tribunnews.com

Celana dalam, rasanya semua orang tahu berapa kisaran harganya. Meskipun tidak murah-murah amat, tapi juga tidak mahal. Barang ini sangat penting karena berfungsi menutup organ vital.

Bisa dikatakan, kemana pun kita pergi, kita perlu memakai celana dalam. Makanya, kalau kita bepergian selama seminggu, kita perlu membawa celana dalam yang banyak.

Jika seseorang lupa membawa celana dalam saat bepergian beberapa hari, mau tak mau dia terpaksa membeli lagi. 

Orang lain memang tak melihat apakah seseorang pakai celana dalam atau tidak. Tapi, memakai pakaian luar tanpa memakai pakaian dalam, membuat perasaaan tidak nyaman. 

Bila celana dalam sudah ada bolong-bolongnya, itu pertanda sudah tidak layak pakai. Biasanya, banyak orang yang membeli beberapa potong celana dalam sekaligus.

Di supermarket dijual berbagai merek celana dalam pria dan wanita. Harga per potongnya mulai dari belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.

Nah, baru-baru ini ada konten terkait celana dalam yang viral di media sosial, yang dikisahkan kembali oleh Kompas.com (13/10/2023).

Ceritanya, ada seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Hong Kong bernama Yuni, yang mengeluh melalui video di media sosial.

Yuni merasa kecewa karena celana dalam seharga Rp 140.000 yang dikirimnya ke Indonesia, dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.

Tadinya Yuni mengira tagihan sebesar itu palsu, ternyata pengenaan pajak sejumlah Rp 800.000 dari Kantor Pos Banyuwangi, Jawa Timur, itu betul-betul dari Bea Cukai.

Padahal, Yuni mengaku pernah mengirim barang yang sama ke Jakarta, tarif bea masuk dan pajaknya hanya Rp 40.000. 

Tentu saja Yuni merasa sedih dan ingin bertanya kepada pihak Bea Cukai bagaimana cara mereka menghitung. Jika tarifnya Rp 800.000, silakan saja pemerintah mengambil barangnya.

Maksudnya, karena tak mampu menebus, ya sudahlah, celana dalamnya disita saja oleh pemerintah.

Keluhan Yuni merembet ke soal lain, yakni mempersoalkan bagaimana sesungguhnya perlindungan terhadap TKW yang diberikan pemerintah.

Viralnya keluhan Yuni tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus, kasus di atas telah diselesaikan dengan baik, setelah pihak Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni dan dengan penerima barang.

Usut punya usut, tingginya tarif bea masuk dan pajak tersebut karena terjadi kekeliruan dalam input data pabean.

Dalam dokumen pengiriman barang, harga tertulis dalam satuan $ (lambang untuk dollar) tanpa penjelasan dolar Amerika Serikat (AS) atau dolar Hong Kong.

Oleh petugas penghitung, dokumen tersebut di-input sebagai dolar AS, padahal seharusnya sebagai dolar Hong Kong.

Kepada masyarakat yang mengalami hal yang sama, Yustinus berpesan bahwa masyarakat bisa mengajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai setempat.

Kemudian, kalau menyimak dokumen pendukug pengiriman barang di atas, seharusnya ada keterangan yang lengkap tentang mata uang yang dipakai.

Artinya, pembeli barang harus memeriksa dokumen saat menerima dari penjual. Jika ada kekurangan informasi, minta dikoreksi atau ditambahkan.

Kepada petugas input data diharapkan berusaha mengklarifikasi terlebih dahulu bila menemukan data yang kurang jelas.

Jangan menunggu suatu kasus menjadi viral agar bisa mendapat tanggapan yang cepat oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun