Artinya, pembeli barang harus memeriksa dokumen saat menerima dari penjual. Jika ada kekurangan informasi, minta dikoreksi atau ditambahkan.
Kepada petugas input data diharapkan berusaha mengklarifikasi terlebih dahulu bila menemukan data yang kurang jelas.
Jangan menunggu suatu kasus menjadi viral agar bisa mendapat tanggapan yang cepat oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!