Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyoal Kejahatan Keuangan di Lembaga Dana Pensiun

9 Oktober 2023   09:30 Diperbarui: 9 Oktober 2023   09:30 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa 70 persen dari 48 Dana Pensiun di bawah payung BUMN, terindikasi bermasalah atau berstatus tidak sehat.

Dari hasil audit 4 dana pensiun saja, nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 300 miliar dan nantinya bisa membengkak lebih besar lagi (Kompas, 4/10/2022)

Masalah di tubuh dana pensiun tersebut pada umumnya berupa penyimpangan investasi, minimnya akuntabilitas, dan kurang transparannya pengelolaan dana.

Masa tua para pekerja BUMN telah dirampok pengelola dana pensiun, sehingga jumlah uang pensiunnya berpotensi lebih kecil dari yang seharusnya.

Tajuk Rencana Kompas (6/10/2023) menuliskan bahwa mereka yang melakukan kejahatan keuangan ini mudah sekali beroperasi. Bila kemudian terlacak, akan memberi alasan sebagai kesalahan investasi.

Sebelum itu sudah mencuat kasus yang menelan kerugian luar biasa di perusahaan yang bergerak di bidang asuransi atau jaminan hari tua, Jiwasraya dan Asabri. Keduanya juga berstatus BUMN.

Berbagai kasus yang menimpa BUMN sektor asuransi dan lembaga dana pensiun yang terafiliasi dengan BUMN memang tidak berdampak pada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Selama ini sumber dana pembayaran uang pensiun bulanan bagi semua pensiunan PNS masih berasal dari APBN. 

Tapi, akibatnya juga sangat memberatkan pemerintah, karena penerimaan negara pun terbatas. Padahal, banyak proyek pembangunan yang harus tetap dilaksanakan.

Adapun para karyawan di masing-masing BUMN, aturan penggajiannya diserahkan ke setiap perusahaan sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Namun, tentu saja persyaratan upah minimum yang diatur oleh pemerintah, harus dipatuhi oleh semua perusahaan, baik milik swasta maupun BUMN.

Nantinya, ketika karyawan masing-masing BUMN tersebut memasuki masa pensiun, maka uang pensiun bulanannya berasal dari lembaga dana pensiun khusus yang dibentuk oleh BUMN itu.

Pertamina, Telkom, BRI, Mandiri, BNI, adalah beberapa contoh BUMN yang mempunyai dana pensiun masing-masing yang mengurusi pensiunan di perusahaan tersebut.

BUMN kecil yang tidak punya lembaga dana pensiun sendiri, bisa bekerja sama dengan lembaga dana pensiun yang ada.

Mekanismenya secara umum kira-kira seperti ini. Setiap karyawan dipotong gajinya sebesar persentase tertentu (lazimnya 3 hingga 5 persen).

Potongan gaji tersebut diserahkan ke lembaga dana pensiun untuk dikelola dan dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi.

Ada dana pensiun yang beroperasi dengan pola manfaat pasti. Maksudnya, formula yang akan diterima setiap pensiunan sudah ditetapkan sebelumnya.

Jika kemampuan dana pensiun tidak mencukupi untuk memenuhi formula tersebut, perusahaan pendiri wajib membayar dotasi sebesar kekurangannya.

Ada pula dana pensiun yang beroperasi dengan pola iuran pasti. Dalam hal ini, besarnya uang pensiun yang akan diterima para pensiunan, tergantung pada hasil pengembangan investasi.

Bisa dibayangkan, jika terjadi kesalahan dalam berinvestasi, baik karena salah kalkulasi, apalagi karena ada unsur "permainan", dampaknya merembet ke berbagai hal.

Jika kesalahan itu terjadi di dana pensiun manfaat pasti, kerugian menjadi beban perusahaan pendiri berupa setoran dotasi.

Jika kesalahan itu terjadi di dana pensiun iuran pasti, maka menangislah para pensiunan yang menjadi anggotanya, karena uang pensiunan mereka akan berkurang.

Kondisi terbaru, berasal dari pemaparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang antara lain diberitakan Kompas.com (8/10/2023).

Kepala Eksekutif OJK yang membidangi pengawasan dana pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini ada 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus.

Ogi tidak menyebut, berapa dari 14 dana pensiun tersebut yang merupakan dana pensiun di bawah payung BUMN. Tapi, pihak OJK diberitakan akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

Kita berharap terhadap pengurus dana pensiun yang berbuat kesalahan, yang telah "merampok" hari tua karyawan BUMN, dijatuhi hukuman yang setimpal.

Untuk masa mendatang, pilihlah pengurus yang betul-betul telah teruji integritasnya dan pihak terkait agar lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan lembaga dana pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun