Jika kesalahan itu terjadi di dana pensiun iuran pasti, maka menangislah para pensiunan yang menjadi anggotanya, karena uang pensiunan mereka akan berkurang.
Kondisi terbaru, berasal dari pemaparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang antara lain diberitakan Kompas.com (8/10/2023).
Kepala Eksekutif OJK yang membidangi pengawasan dana pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini ada 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus.
Ogi tidak menyebut, berapa dari 14 dana pensiun tersebut yang merupakan dana pensiun di bawah payung BUMN. Tapi, pihak OJK diberitakan akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.
Kita berharap terhadap pengurus dana pensiun yang berbuat kesalahan, yang telah "merampok" hari tua karyawan BUMN, dijatuhi hukuman yang setimpal.
Untuk masa mendatang, pilihlah pengurus yang betul-betul telah teruji integritasnya dan pihak terkait agar lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan lembaga dana pensiun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H