Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyoal Kejahatan Keuangan di Lembaga Dana Pensiun

9 Oktober 2023   09:30 Diperbarui: 9 Oktober 2023   09:30 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dana pensiun|dok. Shutterstock/Ittigallery, dimuat Kompas.com

Namun, tentu saja persyaratan upah minimum yang diatur oleh pemerintah, harus dipatuhi oleh semua perusahaan, baik milik swasta maupun BUMN.

Nantinya, ketika karyawan masing-masing BUMN tersebut memasuki masa pensiun, maka uang pensiun bulanannya berasal dari lembaga dana pensiun khusus yang dibentuk oleh BUMN itu.

Pertamina, Telkom, BRI, Mandiri, BNI, adalah beberapa contoh BUMN yang mempunyai dana pensiun masing-masing yang mengurusi pensiunan di perusahaan tersebut.

BUMN kecil yang tidak punya lembaga dana pensiun sendiri, bisa bekerja sama dengan lembaga dana pensiun yang ada.

Mekanismenya secara umum kira-kira seperti ini. Setiap karyawan dipotong gajinya sebesar persentase tertentu (lazimnya 3 hingga 5 persen).

Potongan gaji tersebut diserahkan ke lembaga dana pensiun untuk dikelola dan dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi.

Ada dana pensiun yang beroperasi dengan pola manfaat pasti. Maksudnya, formula yang akan diterima setiap pensiunan sudah ditetapkan sebelumnya.

Jika kemampuan dana pensiun tidak mencukupi untuk memenuhi formula tersebut, perusahaan pendiri wajib membayar dotasi sebesar kekurangannya.

Ada pula dana pensiun yang beroperasi dengan pola iuran pasti. Dalam hal ini, besarnya uang pensiun yang akan diterima para pensiunan, tergantung pada hasil pengembangan investasi.

Bisa dibayangkan, jika terjadi kesalahan dalam berinvestasi, baik karena salah kalkulasi, apalagi karena ada unsur "permainan", dampaknya merembet ke berbagai hal.

Jika kesalahan itu terjadi di dana pensiun manfaat pasti, kerugian menjadi beban perusahaan pendiri berupa setoran dotasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun