Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa 70 persen dari 48 Dana Pensiun di bawah payung BUMN, terindikasi bermasalah atau berstatus tidak sehat.
Dari hasil audit 4 dana pensiun saja, nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 300 miliar dan nantinya bisa membengkak lebih besar lagi (Kompas, 4/10/2022)
Masalah di tubuh dana pensiun tersebut pada umumnya berupa penyimpangan investasi, minimnya akuntabilitas, dan kurang transparannya pengelolaan dana.
Masa tua para pekerja BUMN telah dirampok pengelola dana pensiun, sehingga jumlah uang pensiunnya berpotensi lebih kecil dari yang seharusnya.
Tajuk Rencana Kompas (6/10/2023) menuliskan bahwa mereka yang melakukan kejahatan keuangan ini mudah sekali beroperasi. Bila kemudian terlacak, akan memberi alasan sebagai kesalahan investasi.
Sebelum itu sudah mencuat kasus yang menelan kerugian luar biasa di perusahaan yang bergerak di bidang asuransi atau jaminan hari tua, Jiwasraya dan Asabri. Keduanya juga berstatus BUMN.
Berbagai kasus yang menimpa BUMN sektor asuransi dan lembaga dana pensiun yang terafiliasi dengan BUMN memang tidak berdampak pada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Selama ini sumber dana pembayaran uang pensiun bulanan bagi semua pensiunan PNS masih berasal dari APBN.Â
Tapi, akibatnya juga sangat memberatkan pemerintah, karena penerimaan negara pun terbatas. Padahal, banyak proyek pembangunan yang harus tetap dilaksanakan.
Adapun para karyawan di masing-masing BUMN, aturan penggajiannya diserahkan ke setiap perusahaan sesuai dengan kemampuan keuangannya.