"Uang Mutilasi" merupakan istilah yang relatif baru yang mencuat di media massa. Biasanya kata mutilasi disandingkan dengan korban pembunuhan dari suatu tindak kriminal.
Dalam hal ini, tubuh korban yang dimutilasi itu dipotong-potong oleh si pelaku kejahatan. Jelas, si pelaku seorang yang perilakunya sangat kejam.
Istilah mutilasi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai "proses atau tindakan memotong-motong (biasa-nya) tubuh manusia atau hewan."
Adapun uang mutilasi juga berkaitan dengan tindakan kejahatan, meskipun tidak ada pembunuhan di sini.Â
Uang Mutilasi adalah uang asli yang disobek, lalu ditempatkan atau ditempelkan dengan uang palsu, sehingga tampak asli.Â
Tentu, cara menempelkannya demikian rupa atau sangat halus, yang jika dilihat sekilas tidak ada yang aneh.
Padahal, jika diteliti terlihatlah ada bagian yang asli dan ada bagian yang palsu. Keuntungan bagi si pemutilasi uang (jika berhasil ditransaksikan), satu lembar uang asli bisa menjadi 2 lembar uang mutilasi.
Berbeda dengan uang palsu di mana semua bagian uang adalah palsu. Namun, baik uang mutilasi maupun uang palsu sama-sama tidak sah untuk ditransaksikan.
Lalu, kenapa media massa menghebohkan uang mutilasi? Hal itu berkaitan dengan adanya laporan bahwa uang mutilasi beredar di masyarakat dan sempat viral.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, seperti diberitakan Tempo.co (19/9/2023).
Uang mutilasi tidak legal sebagai alat transaksi karena dikategorikan sebagai uang rusak atau perbuatan si pelaku dikategorikan sebagai merusak uang.
Hal itu diatur dalam perundang-undangan, yakni Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Disebutkan bahwa kegiatan merusak uang mencakup tindakan seperti merobek, melubangi, membakar, dan lainnya yang dapat merusak fisik uang tersebut.
Maka, penting sekali bagi masyarakat untuk selalu waspada ketika menerima uang, jangan sampai menerima uang mutilasi.
Secara umum, uang mutilasi lebih sulit dideteksi dibandingkan dengan uang palsu, terutama bila uang diterima dalam keadaan terlipat dan bagian yang terlihat adalah yang asli.
Agar kita terhindar dari penipuan, setiap menerima uang, harus digelar dulu atau dibentangkan secara penuh.Â
Dalam kondisi dibentangkan tersebut akan mudah mendeteksi uang mutilasi, yakni bila ada ciri-ciri berikut ini:
Pertama, uang mutilasi mempunyai pola kerusakan di lembaran uang. Ini terjadi karena uang dirusak secara sengaja dan pola kerusakannya sama dalam sejumlah uang.
Kedua, memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang. Nomor seri yang terdapat di bagian kiri bawah berbeda dengan yang di bagian kanan atas.
Ketiga, terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya.
Keempat, benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak.
Kelima, terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu.
Ciri-ciri di atas berdasarkan penjelasan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, yang antara lain dimuat Kompas.com (9/9/2023)
Saat ini, penggunaan uang tunai memang semakin berkurang seiring peningkatan transaksi online atau digital.
Namun demikian, keberadaan uang tunai masih tetap diperlukan. Oleh karena itu, masyarakat harus mewaspadai agar tidak tertipu dengan uang palsu dan uang mutilasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H