"Uang Mutilasi" merupakan istilah yang relatif baru yang mencuat di media massa. Biasanya kata mutilasi disandingkan dengan korban pembunuhan dari suatu tindak kriminal.
Dalam hal ini, tubuh korban yang dimutilasi itu dipotong-potong oleh si pelaku kejahatan. Jelas, si pelaku seorang yang perilakunya sangat kejam.
Istilah mutilasi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai "proses atau tindakan memotong-motong (biasa-nya) tubuh manusia atau hewan."
Adapun uang mutilasi juga berkaitan dengan tindakan kejahatan, meskipun tidak ada pembunuhan di sini.Â
Uang Mutilasi adalah uang asli yang disobek, lalu ditempatkan atau ditempelkan dengan uang palsu, sehingga tampak asli.Â
Tentu, cara menempelkannya demikian rupa atau sangat halus, yang jika dilihat sekilas tidak ada yang aneh.
Padahal, jika diteliti terlihatlah ada bagian yang asli dan ada bagian yang palsu. Keuntungan bagi si pemutilasi uang (jika berhasil ditransaksikan), satu lembar uang asli bisa menjadi 2 lembar uang mutilasi.
Berbeda dengan uang palsu di mana semua bagian uang adalah palsu. Namun, baik uang mutilasi maupun uang palsu sama-sama tidak sah untuk ditransaksikan.
Lalu, kenapa media massa menghebohkan uang mutilasi? Hal itu berkaitan dengan adanya laporan bahwa uang mutilasi beredar di masyarakat dan sempat viral.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, seperti diberitakan Tempo.co (19/9/2023).