Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenali Ciri-ciri Uang Mutilasi, Jangan Sampai Tertipu

20 September 2023   08:10 Diperbarui: 20 September 2023   08:25 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang mutilasi tidak legal sebagai alat transaksi karena dikategorikan sebagai uang rusak atau perbuatan si pelaku dikategorikan sebagai merusak uang.

Hal itu diatur dalam perundang-undangan, yakni Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Disebutkan bahwa kegiatan merusak uang mencakup tindakan seperti merobek, melubangi, membakar, dan lainnya yang dapat merusak fisik uang tersebut.

Maka, penting sekali bagi masyarakat untuk selalu waspada ketika menerima uang, jangan sampai menerima uang mutilasi.

Secara umum, uang mutilasi lebih sulit dideteksi dibandingkan dengan uang palsu, terutama bila uang diterima dalam keadaan terlipat dan bagian yang terlihat adalah yang asli.

Agar kita terhindar dari penipuan, setiap menerima uang, harus digelar dulu atau dibentangkan secara penuh. 

Dalam kondisi dibentangkan tersebut akan mudah mendeteksi uang mutilasi, yakni bila ada ciri-ciri berikut ini:

Pertama, uang mutilasi mempunyai pola kerusakan di lembaran uang. Ini terjadi karena uang dirusak secara sengaja dan pola kerusakannya sama dalam sejumlah uang.

Kedua, memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang. Nomor seri yang terdapat di bagian kiri bawah berbeda dengan yang di bagian kanan atas.

Ketiga, terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya.

Keempat, benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun