Tunjangan PNS (pegawai negeri sipil) kabarnya akan dihapus, seiring dengan wacana pemberian gaji berpola single salary kepada para abdi negara tersebut.
Dengan perubahan sistem penggajian itu, nantinya hanya ada satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Bisa jadi, para PNS yang selama ini menerima tunjangan yang lebih besar ketimbang komponen gaji pokok, khawatir bila sistem baru akan membuat penghasilannya berkurang.
Namun demikian, dengan single salary ada harapan penerimaan pensiun bulanan akan lebih besar, karena rumus umumnya adalah berupa persentase tertentu dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Selama ini, dalam struktur penggajian PNS, gaji pokok bukan merupakan komponen yang dominan. Justru komponen tunjangan dan komponen penghasilan resmi lainnya, yang lebih besar.
Nah, dengan sistem single salary, karena unsur tunjangan sudah blended dengan gaji pokok, diharapkan akan memperbesar penerimaan pensiun bagi PNS yang sudah purna tugas.
Dengan demikian, tak akan ada lagi mantan PNS yang dulunya punya jabatan, pas masuk masa pensiun taraf hidupnya kembali terdegradasi.
Tentu, bagi PNS yang sudah punya tabungan besar, kehidupannya tetap stabil meskipun saat sudah pensiun, karena tidak mengandalkan uang pensiun semata.
Berkaca pada sistem penggajian di perusahaan swasta dan juga sejumlah BUMN, terlihat sangat jomplang antara take home pay (THP) saat masih menjabat dengan saat memasuki pensiun.
THP adalah jumlah uang yang dibawa pulang oleh seorang karyawan, atau kalau sekarang berarti jumlah yang masuk ke rekening atas nama karyawan.