Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Setiap Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta?

25 September 2023   09:09 Diperbarui: 25 September 2023   09:10 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membicarakan utang memang harus hati-hati. Ini persoalan sensitif, sehingga jangan sampai keliru dalam menyampaikannya atau salah dalam menafsirkannya.

Jangankan soal utang negara, membicarakan kisah utang pribadi saja sudah soal yang sangat tidak nyaman jika diungkap ke orang banyak.

Tapi, utang pemerintah bagusnya memang diinfokan kepada publik, karena pada hakikatnya salah satu tugas utama pemerintah adalah melayani masyarakat.

Masalahnya, penjelasan atas utang pemerintah harus lengkap, jangan sepotong-sepotong. Apalagi, mengingat sekarang dalam tahun politik, isu apapun bisa digoreng.

Makanya, baru-baru ini ada konten viral yang menyebutkan bahwa saat ini setiap 1 penduduk RI menanggung utang pemerintah Rp 28 juta.

Mengaitkan utang pemeritah dengan jumlah penduduk, mungkin dilakukan oleh beberapa pengamat atau analis sekadar untuk menggambarkan betapa besarnya utang tersebut.

Angka Rp 28 juta itu tentu didapat dengan membagi antara jumlah utang pemerintah dengan jumlah penduduk Indonesia.

Hanya saja, hal itu bisa ditafsirkan seolah-olah didramatisir untuk kepentingan politik, dalam arti "menyerang" kebijakan pemerintah yang dinilai "boros" dalam berutang.

Lalu, apa kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait konten viral itu? Intinya, pengelolaan utang pemerintah tidak ditanggung pelunasannya oleh per kepala setiap WNI dengan nominal tertentu.

Antara (21/9/2023) menuliskan apa yang dikatakan Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan.

"Jadi kami mengelola keuangan negara, itu tidak lazim menggunakan perhitungan utang per kepala," ujar Deni di sebuah acara di Denpasar, Bali.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.

Adapun jumlah utang pemerintah per Agustus 2023 telah mencapai lebih dari Rp 7.000 triliun, tepatnya Rp 7.870,35 triliun.

Dari jumlah di atas, 89 persen di antaranya dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), di mana si pembeli SBN menganggapnya sebagai investasi.

Soalnya, jika seseorang sekarang ini punya dana yang belum akan digunakan, daripada menginvestasikannya dalam bentuk deposito di bank, lebih menguntungkan dibelikan SBN.

Dari kacamata pemerintah, hal tersebut berarti pemerintah berutang pada mereka (bisa individu, bisa lembaga keuangan) yang membeli SBN.

Perlu diketahui, sebagian besar (sekitar 72,3 persen) pembeli SBN adalah investor dalam negeri dan dalam mata uang rupiah. Sisanya SBN dalam valuta asing.

Artinya, masyarakat Indonesia sendiri, yang memborong pembelian SBN, tentu menjadi cerminan betapa besar kepercayaannya bahwa pemerintah akan  mampu  mengembalikan dananya saat jatuh tempo SBN.

Sedangkan utang pemerintah yang bukan dari penerbitan SBN berjumlah Rp 875,16 triliun, yang sebagian besar adalah pinjaman luar negeri.

Di sisi lain, Deni memaparkan bahwa jumlah aset pemerintah pusat berjumlah Rp 12.000 triliun, belum termasuk aset pemerintah daerah.

Jelaslah, aset pemerintah masih lebih besar ketimbang utang yang telah ditulis di atas. Namun, tidak tepat kalau jumlah aset tersebut dibagi dengan jumlah penduduk dan disebut sebagai aset setiap WNI.

Kembali ke judul tulisan di atas, pernyataan bahwa setiap penduduk RI menanggung utang pemerintah Rp 28 juta, meskipun didukung rumus tertentu, tapi rumus itu bukan indikator yang lazim.

Adapun indikator besar kecilnya utang pemerintah yang sering menjadi referensi adalah rasio (perbandingan) utang terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).

Dalam hal ini, di Indonesia ada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi utang pemerintah maksimal sebesar 60 persen dari PDB.

Sekadar catatan, per Maret 2023 rasio utang terhadap PDB Indonesia mencapai 39,17 persen, seperti dikutip dari Katadata.co.id (9/5/2023).

Mencermati perkembangan terbaru, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mendatang, pemerintah berusaha menekan penerbitan utang baru.

Hal itu, seperti yang ditulis Kompas (25/9/2023) dimaksudkan untuk menjaga ketahanan fiskal. 

Kita berharap agar pengelolaan keuangan negara akan semakin baik dari masa ke masa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun