Kembali ke judul tulisan di atas, pernyataan bahwa setiap penduduk RI menanggung utang pemerintah Rp 28 juta, meskipun didukung rumus tertentu, tapi rumus itu bukan indikator yang lazim.
Adapun indikator besar kecilnya utang pemerintah yang sering menjadi referensi adalah rasio (perbandingan) utang terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).
Dalam hal ini, di Indonesia ada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi utang pemerintah maksimal sebesar 60 persen dari PDB.
Sekadar catatan, per Maret 2023 rasio utang terhadap PDB Indonesia mencapai 39,17 persen, seperti dikutip dari Katadata.co.id (9/5/2023).
Mencermati perkembangan terbaru, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mendatang, pemerintah berusaha menekan penerbitan utang baru.
Hal itu, seperti yang ditulis Kompas (25/9/2023) dimaksudkan untuk menjaga ketahanan fiskal.Â
Kita berharap agar pengelolaan keuangan negara akan semakin baik dari masa ke masa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H