Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Janji Kampanye Jadi Harapan Pencari Kerja, BI Checking Bisa Mengganjal

25 Januari 2024   05:13 Diperbarui: 25 Januari 2024   05:26 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu "jualan" pasangan capres-cawapres adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang banyak, agar jutaan pengangguran bisa terserap di pasar kerja.

Bukan hanya capres-cawapres, di skala daerah, calon gubernur, bupati dan wali kota pun memakai taktik yang sama, yakni menjanjikan akan membuka lapangan kerja baru.

Saat kampanye, tidak perlu kaget bila terdengar janji-janji manis yang membuat para pencari kerja berbunga-bunga, seolah-olah pekerjaan yang diidamkan sudah di depan mata.

Berbagai program pembangunan akan melahirkan sejumlah industri baru yang membutuhkan para pekerja yang tidak sedikit.

Demikian pula program di bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya, katanya akan menyerap warga lokal yang menganggur.

Namun, tidak perlu pula heran bila setelah seseorang terpilih menjadi presiden atau kepala daerah, lapangan pekerjaan yang bertambah mungkin tidak sebanyak yang dijanjikan.

Bagi mereka yang tengah berjuang berburu pekerjaan, sebaiknya memang tidak langsung tergiur dengan janji-janji kampanye.

Bukan apa-apa, jika seseorang terlalu banyak berharap, takut nantinya bikin jatuh mental bila kenyataannya tak sesuai harapan.

Jadi, demi amannya, anggap saja janji-janji kampanye itu sekadar penambah bahan obrolan ketika kumpul-kumpul dengan sesama pejuang pencari kerja.

Maka, ada atau tidak ada pilpres atau pilkada, tetaplah gigih berupaya meningkatkan kompetensi, agar sewaktu-waktu ada peluang dan dipanggil untuk ikut seleksi, bisa lolos.

Tapi, jangan pula remehkan soal persyaratan yang bersifat administrasi. Hal ini malah bersifat mutlak, karena kalau tidak memenuhi syarat, tidak akan dipanggil untuk seleksi.

Selama ini, persyaratan administrasi tidaklah memberatkan, karena berupa dokumen yang sudah ada, seperti KTP, ijazah pendidikan terakhir, sertifikat magang, dan sebagainya.

Paling-paling, perlu sedikit perjuangan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari instansi kepolisian setempat.

Dulu, SKCK ini biasa disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik. Jika seseorang tidak pernah terlibat tindak kriminal, hal ini akan tercantum pada SKCK-nya.

Namun, ada yang berpotensi mengganjal para pelamar kerja. Akhir-akhir ini, beberapa perusahaan meneliti latar belakang karakter pelamar kerja melalui data BI Checking.

Sebetulnya, namanya sekarang bukan lagi BI Checking karena tak lagi ditangani Bank Indonesia. Nama barunya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK tersebut merupakan produk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumpulkan data para peminjam di lembaga keuangan yang ada di negara kita.

Tentu, lembanga keuangan itu bukan hanya bank, tapi saat ini juga termasuk pengelola yang meminjamkan dana ke masyarakat dengan menggunakan aplikasi tertentu.

Nah, dalam kondisi sangat gampangnya dapat pinjaman dari pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol), termasuk paylater, seharusnya membuat para peminjam berhati-hati.

Jika si peminjam punya tunggakan pengembalian pinjamam, maka akan  "mencemarkan" namanya pada laporan SLIK atau BI Checking.

Bayangkan bila yang menunggak itu sedang mengajukan lamaran kerja di suatu perusahaan, bisa-bisa menjadi pengganjal langkahnya untuk diterima bekerja.

Oleh pihak perusahaan yang meneliti karakter para pelamar kerja, tunggakan pinjaman yang dibiarkan menjadi kolektibilitas 5 (kelompok kredit macet), dinilai tidak berkarakter baik.

Sebagai catatan, dalam ketentuan perbankan, kolektibilitas terbagi dalam 5 kelompok, dari 1 hingga 5.  Kolektibilitas 1 adalah yang paling lancar dan 5 yang sudah menunggak di atas 180 hari.

Mungkin hal itu dianggap sebagai cermin tindakan yang tidak bertanggung jawab, meskipun si penunggak awalnya sekadar iseng-iseng saja mengajukan pinjaman.

Karakter yang baik, merupakan persayaratan mendasar di semua perusahaan sewaktu melakukan seleksi penerimaan pekerja baru.

Perlu diketahui, siapapun yang masuk daftar hitam dalam laporan SLIK, jika mengajukan pinjaman baru ke bank atau lembaga lain yang terdaftar di OJK, akan ditolak permohonannya.

Daftar hitam itu bisa diputihkan setelah peminjam melakukan pelunasan (termasuk denda, bila ada denda). Atau, jika terjadi kesalahan data, diputihkan setelah adanya klarifikasi.

Bagi pencari kerja, boleh-boleh saja berharap pada janji kampanye. Tapi, perlu tetap bersikap realistis dengan berjuang lebih gigih, termasuk dengan mengecek akun SLIK-nya di website ojk.go.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun