Oleh pihak perusahaan yang meneliti karakter para pelamar kerja, tunggakan pinjaman yang dibiarkan menjadi kolektibilitas 5 (kelompok kredit macet), dinilai tidak berkarakter baik.
Sebagai catatan, dalam ketentuan perbankan, kolektibilitas terbagi dalam 5 kelompok, dari 1 hingga 5. Â Kolektibilitas 1 adalah yang paling lancar dan 5 yang sudah menunggak di atas 180 hari.
Mungkin hal itu dianggap sebagai cermin tindakan yang tidak bertanggung jawab, meskipun si penunggak awalnya sekadar iseng-iseng saja mengajukan pinjaman.
Karakter yang baik, merupakan persayaratan mendasar di semua perusahaan sewaktu melakukan seleksi penerimaan pekerja baru.
Perlu diketahui, siapapun yang masuk daftar hitam dalam laporan SLIK, jika mengajukan pinjaman baru ke bank atau lembaga lain yang terdaftar di OJK, akan ditolak permohonannya.
Daftar hitam itu bisa diputihkan setelah peminjam melakukan pelunasan (termasuk denda, bila ada denda). Atau, jika terjadi kesalahan data, diputihkan setelah adanya klarifikasi.
Bagi pencari kerja, boleh-boleh saja berharap pada janji kampanye. Tapi, perlu tetap bersikap realistis dengan berjuang lebih gigih, termasuk dengan mengecek akun SLIK-nya di website ojk.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H