Tapi, jangan pula remehkan soal persyaratan yang bersifat administrasi. Hal ini malah bersifat mutlak, karena kalau tidak memenuhi syarat, tidak akan dipanggil untuk seleksi.
Selama ini, persyaratan administrasi tidaklah memberatkan, karena berupa dokumen yang sudah ada, seperti KTP, ijazah pendidikan terakhir, sertifikat magang, dan sebagainya.
Paling-paling, perlu sedikit perjuangan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari instansi kepolisian setempat.
Dulu, SKCK ini biasa disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik. Jika seseorang tidak pernah terlibat tindak kriminal, hal ini akan tercantum pada SKCK-nya.
Namun, ada yang berpotensi mengganjal para pelamar kerja. Akhir-akhir ini, beberapa perusahaan meneliti latar belakang karakter pelamar kerja melalui data BI Checking.
Sebetulnya, namanya sekarang bukan lagi BI Checking karena tak lagi ditangani Bank Indonesia. Nama barunya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK tersebut merupakan produk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumpulkan data para peminjam di lembaga keuangan yang ada di negara kita.
Tentu, lembanga keuangan itu bukan hanya bank, tapi saat ini juga termasuk pengelola yang meminjamkan dana ke masyarakat dengan menggunakan aplikasi tertentu.
Nah, dalam kondisi sangat gampangnya dapat pinjaman dari pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol), termasuk paylater, seharusnya membuat para peminjam berhati-hati.
Jika si peminjam punya tunggakan pengembalian pinjamam, maka akan  "mencemarkan" namanya pada laporan SLIK atau BI Checking.
Bayangkan bila yang menunggak itu sedang mengajukan lamaran kerja di suatu perusahaan, bisa-bisa menjadi pengganjal langkahnya untuk diterima bekerja.