Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Megawati Pernah Minta Bubarkan Saja KPK, Apa Alasannya?

29 Agustus 2023   07:02 Diperbarui: 29 Agustus 2023   07:13 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada tanggal 29 Desember 2003, ketika pemerintahan masih dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Tanpa terasa, sekarang ini KPK sudah mendekati usia dua dekade alias 20 tahun. Tentu, sepanjang dua dekade itu sudah banyak prestasi yang ditorehkan KPK.

Sudah banyak sekali pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tidak hanya wali kota dan bupati, tapi juga gubernur dan menteri.

Pejabat di bidang legislatif seperti anggota DPR pun pernah kena OTT. Demikian juga pejabat di bidang yudikatif, sudah ada hakim agung yang terjerat OTT KPK.

Memang, efek jera yang diharapkan mengurangi kasus korupsi, masih belum terlihat signifikan. Buktinya, kasus korupsi masih saja bermunculan.

Tapi, paling tidak, sejak adanya KPK, informasi tentang kekayaan pejabat sudah lebih terbuka, karena pejabat wajib melaporkannya ke KPK.

Kemudian, budaya menerima gratifikasi yang dulu seolah menjadi hal biasa, sekarang sudah berkurang.

KPK sudah berkali-kali berganti pemimpin. Taufiequrachman Ruki tercatat sebagai Ketua KPK pertama, periode 2003-2007.

Pada periode berikutnya (2007-2011), KPK diketuai oleh Antasari Azhar. Karena tersangkut suatu kasus, Antasari diganti oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pengganti sementara.

Kemudian, Muhammad Busyro Muqoddas ditetapkan sebagai pengganti definitif Antasari Azhar.

Abraham Samad terpilih menjadi Ketua KPK periode 2011-2015. Namun, beberapa bulan sebelum habis masa jabatannya, Abraham diganti oleh Taufiequrachman Ruki sebagai Pelaksana Tugas. 

Ketua KPK setelah itu, Agus Rahardjo (periode 2015-2019) berhasil menuntaskan masa kepemimpinannya, tidak seperti Antasari dan Abraham.

Pada periode sekarang KPK dipimpin oleh Firli Bahuri. Lamanya periode kepemimpinan diubah menjadi 5 tahun, sehingga Firli baru berakhir tugasnya pada 2024 mendatang.

Jika disimak berita di media massa, KPK sekarang dinilai sejumlah pengamat sebagai periode yang terlemah, setelah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan tugas KPK diubah.

UU yang sekarang berlaku adalah UU Nomor 19 tahun 2019, yang dianggap membuat KPK kehilangan independensi.

Alasannya, pegawai KPK sekarang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden.

Apakah karena pelemahan KPK itu yang membuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar KPK dibubarkan saja?

Sebelumnya, pada acara sosialisasi buku teks Pancasila untuk pendidikan dasar dan menengah di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023), Megawati melontarkan pernyataan yang menuai polemik.

Megawati menceritakan bahwa dirinya pernah meminta Presiden Joko Widodo agar membubarkan KPK.

Begitu cerita tersebut diberitakan di media massa, muncul tanggapan yang kontra terhadap Megawati. Membubarkan KPK ibarat menggelar karpet merah buat para penggarong uang negara.

Apa sesungguhnya alasan Megawati? Ternyata bukan soal pelemahan KPK karena UU Nomor 19 tahun 2019 yang dikritik Megawati.

Seperti ditulis Tirto.id (23/8/2023), Megawati menilai KPK itu tidak efektif. Namun, tidak efektif seperti apa, tidak dirinci lebih jauh dalam pemberitaan media.

Karena menuai polemik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan klarifikasi, bahwa pernyataan Megawati dipelintir media. 

"Itu dipelintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, (tapi korupsi) masih jadi persoalan pokok," kata Hasto menjawab pertanyaan jurnalis di Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

Hasto menekankan bahwa Megawati ingin agar gerakan pemberantasan korupsi mampu menurunkan angka dan perilaku korupsi anggaran negara.

Terlepas dari berbagai kelemahan yang masih ada, kita berharap semoga KPK semakin gigih, tidak hanya menangkap koruptor, tapi juga mencegah munculnya koruptor-koruptor yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun