Akhirnya, atas saran KPK, Dito akan mengubah status harta sebanyak Rp 162 miliar di atas, dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.
Jelas sudah, meskipun hibah idealnya pakai akta, tapi tanpa akta pun masih bisa ditolerir KPK.
Adapun kalau dilaporkan sebagai hadiah, dikhawatirkan konotasinya adalah gratifikasi, sesuatu yang tidak dibenarkan diterima pejabat negara.
Memang, membuat LHKPN tidaklah gampang, apalagi bagi pejabat yang mempunyai banyak harta.
Apapun itu, kejujuran pejabat negara dalam melaporkan hartanya sangat penting, sebagai salah satu upaya dalam membangun aparat yang bersih dari korupsi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!