Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Modus Baru TPPO

1 Juli 2023   05:22 Diperbarui: 1 Juli 2023   05:27 7902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus TPPO berkedok mahasiswa magang|dok. Disway.id/Anisha Aprilia.

Kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin banyak yang terkuak. Modusnya berbagai macam dan kebanyakan yang jadi korban adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

TKI dimaksud adalah para pencari kerja yang berminat untuk bekerja di luar negeri, yang sebagian di antaranya adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Melalui jaringan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para calo sebagai ujung tombak, sebagian TKI akhirnya jadi korban TPPO yang diperlalukan seperti budak di zaman dulu.

Pengiriman mereka ke luar negeri dilakukan melalui jalur ilegal. Menko Polhukam Mahfud MD pernah membeberkan betapa mengerikannya soal TPPO ini (cnbcindonesia.com, 30/5/2023).

Menurut Mahfud MD, kita punya masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya.

Lebih lanjut, mengutip data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam satu tahun ada 1.900 mayat yang dibawa kembali ke tanah air karena TPPO.

Jadi jelaslah, kenapa Mahfud MD menyebutnya sebagai hal yang mengerikan. Sayangnya, masyarakat umum tidak banyak yang tergugah dengan persoalan TKI di luar negeri.

Maka, korban TPPO ibarat jatuh ditimpa tangga. Sudahlah mereka berutang untuk bisa berangkat ke luar negeri, eh ternyata di negara tujuan tenaganya diperas dan haknya dikebiri.

Nah, baru-baru ini terungkap ada modus TPPO yang relatif baru, yang ironisnya melibatkan sebuah lembaga pendidikan tinggi.

Sebuah Politeknik Negeri di Sumatera Barat disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, yang terbukti dengan ditetapkannya 2 orang mantan direkturnya sebagai tersangka.

Itulah yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (27/6/2023).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ke Kedutaan Besar RI di Tokyo yang dilakukan dua mahasiswa yang menjadi korban, ZS dan FY.

Berdasarkan laporan tersebut, mereka bersama 9 mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu Politeknik di Sumbar untuk mengikuti program magang.

Namun, apa yang ditemui mereka di Jepang sungguh berbeda dengan program magang pada umumnya.

Selama setahun mereka di Jepang diperlakukan sebagai buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam setiap hari dari pukul 08.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Waktu istirahat hanya 10 hingga 15 menit untuk makan, sehingga praktis mereka tak bisa beribadah salat. Celakanya, mereka bekerja setiap hari, tanpa ada hari libur di hari Sabtu-Minggu.

Perlu diketahui, program ini seperti bersifat formal karena mahasiswa yang akan berangkat magang ke Jepang itu diseleksi terlebih dahulu.

Setelah diselidiki, ternyata Politeknik tersebut tidak punya izin untuk program pemagangan di luar negeri, seperti diatur oleh Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini perlu diwaspadai oleh mahasiswa politeknik lainnya atau mereka yang tertarik untuk kuliah di politeknik.

Jika ada yang mengiming-imingi dengan pengiriman mahasiswa magang ke luar negeri, jangan buru-buru mendaftar. Pastikan terlebih dahulu apakah ada izin magang dari instansi yang berwenang.

Semoga saja kasus tersebut di atas menjadi yang pertama dan terakhir. Kasihan mahasiswa yang jadi korban, impiannya agar mampu menerapkan ilmunya di tempat magang, jadi sirna.

Politeknik mana yang dimaksud dalam kasus di atas? Kompas.com (28/6/2023) menuliskan bahwa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) telah melakukan klarifikasi atas keterlibatannya.

Direktur PPNP saat ini John Nefri mengatakan kasus di atas terjadi pada saat pandemi 2020-2021 (sebelum John Nefri jadi direktur).

John menghormati proses hukum yang berlaku. Program magang itu sudah dihentikan sejak John menjadi direktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun