Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketahuan "Nembak" Tiket Shinkansen, 8 WNI Dideportasi Jepang

4 Juni 2023   05:13 Diperbarui: 4 Juni 2023   05:54 15258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kereta api Shinkansen|dok. Rolando Fransiscus Sihombing/detik.com

Indonesia bakal segera mempunyai kereta api cepat dengan rute Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Kereta ini direncanakan beroperasi mulai tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.

Dengan panjang jalur 142,3 kilometer, waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung hanya 20-30 menit saja. Kecepatan maksimal kereta tersebut 385 kilometer per jam.

Berbicara soal kereta cepat, maka sejarahnya dimulai dari negeri sakura, Jepang. Kereta cepat di sana disebut dengan Shinkansen, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan bullet train (kereta peluru).

Shinkansen meluncur pertama kali pada tanggal 1 Oktober 1964 dengan menempuh perjalanan dari ibu kota Jepang, Tokyo, menuju Osaka.

Banyak wisatawan Indonesia yang lagi berjalan-jalan di Jepang, sengaja menjajal bagaimana sensasi naik Shinkansen.

Lalu, foto-foto saat mereka di stasiun dengan latar belakang moncong Shinkansen yang bulat panjang, menghiasi akun media sosial mereka.

Satu hal yang perlu dicamkan jika kita berada di negara orang, adalah selalu mematuhi peraturan yang diberlakukan di negara tersebut.

Nah, baru-baru ini viral video tentang 8 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh pemerintah Jepang, karena perilakunya melanggar ketentuan di sana.

Mereka disebut "nembak" tiket Shinkansen, seperti yang diberitakan beberapa media daring, antara lain jawapos.com (25/5/2023).

Disebutkan bahwa 8 WNI terpantau kamera pengintai melintasi ticketing gate dengan cara tidak semestinya di sebuah stasiun.

8 WNI tersebut diduga tidak membayar tiket Shinkansen sesuai harga. Satu orang yang membeli tiket resmi, sementara yang lainnya menyerobot.

Berita pendeportasian WNI tersebut, jika ini betul-betul seperti kisah di atas, tentu saja menjadi peristiwa yang memalukan dan mencoreng nama baik Indonesia.

Namun demikian, pihak Kedutaan Besar RI di Tokyo menyatakan tidak ada WNI yang dideportasi karena nembak tiket Shinkansen.

Dari pendalaman yang dilakukan atas video yang viral itu, peristiwa tersebut tidak terjadi di Shinkansen, tapi di jalur kereta lokal biasa di Perfektur Aichi (Antaranews.com, 26/5/2023).

Terlepas dari kasus di atas, selama ini, citra WNI di luar negeri relatif baik. Meskipun perilaku membuang sampah sembarangan masih sering terlihat di negara kita, tapi ketika di luar negeri tidak begitu.

Singapura menjadi contoh negara yang memberlakukan denda besar bagi pembuang sampah sembarangan. WNI yang berada di Singapura akan sangat berhati-hati, takut terkena denda.

Idealnya, di dalam negeri pun, semua warga mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan kalau ada razia, baru masyarakat menjadi taat hukum.

Soal naik kendaraan umum secara gratis, lebih tepatnya mencari celah agar gratis, sebetulnya sudah lagu lama di Indonesia.

Dulu, sebelum kereta api ditata dengan baik, di KRL Jabodetabek banyak penumpang duduk di atap gerbong.  Petugas tidak akan meminta karcis kepada penumpang "berani mati" itu.

Banyak pula penumpang yang main kucing-kucingan dengan petugas pemeriksa tiket kereta api. 

Namun, sejak ada penataan sistem operasi kereta api, sekarang untuk masuk peron saja, harus melakukan tap kartu.

Jadi, agar perilaku masyarakat bisa taat peraturan, selain menggugah kesadaran warga, mutlak diperlukan perbaikan sistem yang menutup celah untuk dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, penegakan hukum yang konsisten tanpa "denda damai" dengan petugas, juga sangat diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun