Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketahuan "Nembak" Tiket Shinkansen, 8 WNI Dideportasi Jepang

4 Juni 2023   05:13 Diperbarui: 4 Juni 2023   05:54 15258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kereta api Shinkansen|dok. Rolando Fransiscus Sihombing/detik.com

8 WNI tersebut diduga tidak membayar tiket Shinkansen sesuai harga. Satu orang yang membeli tiket resmi, sementara yang lainnya menyerobot.

Berita pendeportasian WNI tersebut, jika ini betul-betul seperti kisah di atas, tentu saja menjadi peristiwa yang memalukan dan mencoreng nama baik Indonesia.

Namun demikian, pihak Kedutaan Besar RI di Tokyo menyatakan tidak ada WNI yang dideportasi karena nembak tiket Shinkansen.

Dari pendalaman yang dilakukan atas video yang viral itu, peristiwa tersebut tidak terjadi di Shinkansen, tapi di jalur kereta lokal biasa di Perfektur Aichi (Antaranews.com, 26/5/2023).

Terlepas dari kasus di atas, selama ini, citra WNI di luar negeri relatif baik. Meskipun perilaku membuang sampah sembarangan masih sering terlihat di negara kita, tapi ketika di luar negeri tidak begitu.

Singapura menjadi contoh negara yang memberlakukan denda besar bagi pembuang sampah sembarangan. WNI yang berada di Singapura akan sangat berhati-hati, takut terkena denda.

Idealnya, di dalam negeri pun, semua warga mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan kalau ada razia, baru masyarakat menjadi taat hukum.

Soal naik kendaraan umum secara gratis, lebih tepatnya mencari celah agar gratis, sebetulnya sudah lagu lama di Indonesia.

Dulu, sebelum kereta api ditata dengan baik, di KRL Jabodetabek banyak penumpang duduk di atap gerbong.  Petugas tidak akan meminta karcis kepada penumpang "berani mati" itu.

Banyak pula penumpang yang main kucing-kucingan dengan petugas pemeriksa tiket kereta api. 

Namun, sejak ada penataan sistem operasi kereta api, sekarang untuk masuk peron saja, harus melakukan tap kartu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun