Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Urus Cerai di Pengadilan Agama Antreannya Panjang

14 Mei 2023   05:31 Diperbarui: 14 Mei 2023   05:35 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sidang cerai di Pengadilan Agama|dok. Sumber: merdeka.com

Hanya saja, perlu diteliti lebih lanjut, fenomena ramainya perceraian itu apakah terjadi di daerah tertentu saja, atau menyebar di banyak daerah.

Kuat dugaan bahwa hal itu ada kaitannya dengan masih banyaknya pernikahan dini yang kedua mempelai masih berusia belasan tahun, yang terjadi di desa-desa.

Pasangan yang secara mental dan ekonomi belum siap untuk menikah itu, memang rawan sekali terjadi gesekan. Inilah yang antara lain menjadi pemicu banyaknya yang menggugat cerai.

Bercerai ketika pasangan suami istri (pasutri) belum dikaruniai anak, mungkin tidak terlalu berat dampak psikologisnya, sepanjang kedua pihak ikhlas.

Jika sudah punya anak, ceritanya jadi lain. Boleh saja ada istilah mantan istri atau mantan suami. Tapi, tak ada istilah mantan anak, mantan ayah atau mantan ibu.

Sebagai tindakan pencegahan dalam rangka menahan laju angka percerian, penceramah agama dan pemuka masyarakat perlu lebih intens lagi melakukan sosialisasi di desa masing-masing.

Tentu, materi sosialisasi lebih banyak pada bagaimana caranya agar pasutri bisa membina keluarga yang harmonis, saling mendukung dan saling menghargai.

Sedangkan terhadap mereka yang terlanjur bercerai, juga perlu dilakukan sosialisasi, agar komunikasi dengan anak-anaknya tidak terputus.

Yang lebih penting lagi, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang baik, harus tetap terlaksana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun