Kenapa kurang bayar? Karena harus diperhitungkan dengan penghasilan lainnya, yang bagi pegawai maksudnya diperhitungkan dengan penerimaan gajinya.
Umpamanya, honor-honor di atas telah dipotong sebesar 5 persen atau 10 persen. Padahal, kalau dijadikan sebagai faktor penambah penghasilan dari gaji selama setahun, tarif pajaknya akan lain.Â
Katakanlah seorang pegawai punya gaji plus tunjangan sebesar Rp 9 juta per bulan (sebelum dipotong pajak). Selama setahun berarti Rp 108 juta.
Pajak atas gaji dan tunjangan di atas telah dibayarkan oleh kantor tempat yang bersangkutan bekerja, sesuai dengan ketentuan pajak progresif yang berlaku.
Ketentuan tersebut adalah untuk total penerimanaan gaji setahun hingga sebesar Rp 60 juta, dipotong pajak sebesar 5 persen.
Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dipotong pajak sebesar 15 persen.
Berikutnya, untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun, dipotong pajak sebesar 25 persen.
Setelah itu, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun, dipotong pajak sebesar 30 persen.
Terakhir, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dipotong pajak sebesar 35 persen.
Kembali ke kasus di atas, dengan penghasilan sebesar Rp 108 juta, besar pajak yang dibayarkan kantor sebesar 5 persen dari Rp 60 juta ditambah 15 persen dari 48 juta, yakni sebesar Rp 10,2 juta.
Pegawai di atas juga punya kegiatan sampingan yang selama tahun 2022 lalu mendapat honor secara total sebesar Rp 15 juta.