Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Honor Menulis Dipotong Pajak, Saat Lapor SPT Bayar Lagi?

9 Maret 2023   04:41 Diperbarui: 9 Maret 2023   16:28 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen bukti potong pajak atas honor tulisan | dok. Kompasiana/Djulianto Susantio

Kenapa kurang bayar? Karena harus diperhitungkan dengan penghasilan lainnya, yang bagi pegawai maksudnya diperhitungkan dengan penerimaan gajinya.

Umpamanya, honor-honor di atas telah dipotong sebesar 5 persen atau 10 persen. Padahal, kalau dijadikan sebagai faktor penambah penghasilan dari gaji selama setahun, tarif pajaknya akan lain. 

Katakanlah seorang pegawai punya gaji plus tunjangan sebesar Rp 9 juta per bulan (sebelum dipotong pajak). Selama setahun berarti Rp 108 juta.

Pajak atas gaji dan tunjangan di atas telah dibayarkan oleh kantor tempat yang bersangkutan bekerja, sesuai dengan ketentuan pajak progresif yang berlaku.

Ketentuan tersebut adalah untuk total penerimanaan gaji setahun hingga sebesar Rp 60 juta, dipotong pajak sebesar 5 persen.

Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dipotong pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya, untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun, dipotong pajak sebesar 25 persen.

Setelah itu, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun, dipotong pajak sebesar 30 persen.

Terakhir, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dipotong pajak sebesar 35 persen.

Kembali ke kasus di atas, dengan penghasilan sebesar Rp 108 juta, besar pajak yang dibayarkan kantor sebesar 5 persen dari Rp 60 juta ditambah 15 persen dari 48 juta, yakni sebesar Rp 10,2 juta.

Pegawai di atas juga punya kegiatan sampingan yang selama tahun 2022 lalu mendapat honor secara total sebesar Rp 15 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun