Luar biasa yang namanya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai ini sebetulnya tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tapi, justru karena langkah hukum yang dilakukan Partai Prima, terjadilah sesuatu yang mungkin di luar perkiraan banyak orang, yakni ditundanya Pemilu 2024.
Akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, salah satu putusannya adalah menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Bunyi putusan terkait penundaan tersebut adalah"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," seperti yang dikutip Detik.com (2/3/2023).
Terlepas dari apakah keputusan di atas akan berkekuatan hukum tetap, mengingat KPU akan mengajukan banding, berita di atas jelas mengejutkan. Bagai petir di siang bolong.
Apalagi, Partai Prima sangat jarang terdengar namanya. Antara lain karena tidak termasuk dalam 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.Â
Dalam 18 parpol tersebut telah termasuk Partai Ummat yang baru dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU pada 30 Desember 2022.
Pada awalnya hanya 17 parpol yang ditetapkan KPU menjadi peserta pemilu, karena berhasil memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi dan faktual.
Pengundian nomor urut peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 yang diikuti 17 parpol tersebut.
Partai Ummat yang dinyatakan lolos setelah mengikuti tahap verifikasi ulang perbaikan, otomatis mendapat nomor urut 18.
Adapun tentang nasib Partai Prima, pada tahap verifikasi administrasi saja sudah dinyatakan tidak lolos oleh KPU.
Kalau melihat susunan pengurus Partai Prima, tidak terdapat nama-nama politisi berpengalaman seperti Amien Rais di Partai Ummat.
Dalam pemberitaan di media massa, disebutkan bahwa Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015-2020.
Partai Prima sudah melakukan gugatan terkait hasil verifikasi KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Bawaslu dan juga oleh PTUN, seperti dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Detik.com, 2/3/2023).
Diberitakan pula bahwa pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakarta Pusat keliru ketika memutus perkara ini.
Perkara tersebut hanya bersifat perdata antara Partai Prima yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU.
Menurut Yusril, jika PN mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang.
Verifikasi ulang itu tentu maksudnya khusus untuk Partai Prima, tanpa mengganggu parpol lain. Jika menunda pemilu, berarti semua partai peserta akan terganggu.
KPU sendiri menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2017 tentag Pemilu, yang berhak menetapkan penundaan pemilu adalah KPU dan KPUD di level daerah.
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan pemilu ditunda adalah  terjadinya force majeure, seperti  bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan.
Isu penundaan pemilu sempat menjadi isu hangat sekitar 1-2 tahun yang lalu dengan alasan pemerintah sekarang tidak bisa bekerja maksimal karena pandemi yang berkepanjangan.
Tapi, isu tersebut langsung menguap setelah akhirnya KPU menegaskan tidak ada wacana penundaan.
Presiden Joko Widodo pun juga menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak punya maksud untuk menunda pemilu.
Namun demikian, diduga masih ada beberapa pihak yang menginginkan terjadinya penundaan.Â
Ketua MPR Bambang Soesatyo diberitakan Kompas.com (9/12/2022) meminta Pemilu 2024 dipikirkan ulang.
Nah, apakah putusan PN Jakarta Pusat dicurigai menjadi bagian dari adanya upaya pihak yang pro penundaan pemilu?Â
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H