Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari

3 Maret 2023   03:33 Diperbarui: 3 Maret 2023   07:42 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun tentang nasib Partai Prima, pada tahap verifikasi administrasi saja sudah dinyatakan tidak lolos oleh KPU.

Kalau melihat susunan pengurus Partai Prima, tidak terdapat nama-nama politisi berpengalaman seperti Amien Rais di Partai Ummat.

Dalam pemberitaan di media massa, disebutkan bahwa Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015-2020.

Partai Prima sudah melakukan gugatan terkait hasil verifikasi KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Bawaslu dan juga oleh PTUN, seperti dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Detik.com, 2/3/2023).

Diberitakan pula bahwa pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakarta Pusat keliru ketika memutus perkara ini.

Perkara tersebut hanya bersifat perdata antara Partai Prima yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU.

Menurut Yusril, jika PN mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang.

Verifikasi ulang itu tentu maksudnya khusus untuk Partai Prima, tanpa mengganggu parpol lain. Jika menunda pemilu, berarti semua partai peserta akan terganggu.

KPU sendiri menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2017 tentag Pemilu, yang berhak menetapkan penundaan pemilu adalah KPU dan KPUD di level daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun