Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan pemilu ditunda adalah  terjadinya force majeure, seperti  bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan.
Isu penundaan pemilu sempat menjadi isu hangat sekitar 1-2 tahun yang lalu dengan alasan pemerintah sekarang tidak bisa bekerja maksimal karena pandemi yang berkepanjangan.
Tapi, isu tersebut langsung menguap setelah akhirnya KPU menegaskan tidak ada wacana penundaan.
Presiden Joko Widodo pun juga menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak punya maksud untuk menunda pemilu.
Namun demikian, diduga masih ada beberapa pihak yang menginginkan terjadinya penundaan.Â
Ketua MPR Bambang Soesatyo diberitakan Kompas.com (9/12/2022) meminta Pemilu 2024 dipikirkan ulang.
Nah, apakah putusan PN Jakarta Pusat dicurigai menjadi bagian dari adanya upaya pihak yang pro penundaan pemilu?Â
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H