Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari

3 Maret 2023   03:33 Diperbarui: 3 Maret 2023   07:42 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus Partai Prima|dok. Istimewa, dimuat tribunnews.com

Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan pemilu ditunda adalah  terjadinya force majeure, seperti  bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan.

Isu penundaan pemilu sempat menjadi isu hangat sekitar 1-2 tahun yang lalu dengan alasan pemerintah sekarang tidak bisa bekerja maksimal karena pandemi yang berkepanjangan.

Tapi, isu tersebut langsung menguap setelah akhirnya KPU menegaskan tidak ada wacana penundaan.

Presiden Joko Widodo pun juga menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak punya maksud untuk menunda pemilu.

Namun demikian, diduga masih ada beberapa pihak yang menginginkan terjadinya penundaan. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo diberitakan Kompas.com (9/12/2022) meminta Pemilu 2024 dipikirkan ulang.

Nah, apakah putusan PN Jakarta Pusat dicurigai menjadi bagian dari adanya upaya pihak yang pro penundaan pemilu? 

Pengurus Partai Prima|dok. Istimewa, dimuat tribunnews.com
Pengurus Partai Prima|dok. Istimewa, dimuat tribunnews.com
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun