Luar biasa yang namanya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai ini sebetulnya tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tapi, justru karena langkah hukum yang dilakukan Partai Prima, terjadilah sesuatu yang mungkin di luar perkiraan banyak orang, yakni ditundanya Pemilu 2024.
Akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, salah satu putusannya adalah menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Bunyi putusan terkait penundaan tersebut adalah"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," seperti yang dikutip Detik.com (2/3/2023).
Terlepas dari apakah keputusan di atas akan berkekuatan hukum tetap, mengingat KPU akan mengajukan banding, berita di atas jelas mengejutkan. Bagai petir di siang bolong.
Apalagi, Partai Prima sangat jarang terdengar namanya. Antara lain karena tidak termasuk dalam 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.Â
Dalam 18 parpol tersebut telah termasuk Partai Ummat yang baru dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU pada 30 Desember 2022.
Pada awalnya hanya 17 parpol yang ditetapkan KPU menjadi peserta pemilu, karena berhasil memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi dan faktual.
Pengundian nomor urut peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 yang diikuti 17 parpol tersebut.
Partai Ummat yang dinyatakan lolos setelah mengikuti tahap verifikasi ulang perbaikan, otomatis mendapat nomor urut 18.