Terpelas dari itu, jika seseorang sekarang sudah menjadi pejabat minimal di eselon III dan sudah berkarier lebih dari 25 tahun, sebetulnya bisa saja punya harta puluhan miliar rupiah.
Toh, Rp 20 milar pun sudah termasuk puluhan miliar, meskipun disebut sebagai puluhan miliar "kurus".Â
Memang, kalau LHKPN-nya puluhan miliar "gemuk", seperti Rp 90 miliar, mungkin sangat langka. Ya, seperti kepala sekolah di Tangerang di atas sangat jarang.
Tapi, kalau diteliti LHKPN pejabat yang berlatar belakang pengusaha yang kemudian hijrah ke bidang politik, bukan hal aneh punya harta di atas punya kepala sekolah di Tangerang itu.
Bukankah ada beberapa orang menteri yang sudah punya "kerajaan" bisnis sebelum ditunjuk jadi menteri.
Baik, kembali ke kisah PNS yang normal-normal saja. Katakanlah, ada seorang yang lulus sarjana sekitar pertengahan dekade 1990-an dan tak lama setelah lulus, diterima menjadi PNS golongan III/a.
Sekarang, besar kemungkinan orang-orang seperti itu sudah menjadi pejabat dengan pangkat IV/d.
Pertanyaannya, tanpa korupsi, tanpa warisan, dan tanpa hibah, mungkinkah LHKPN PNS yang normal-normal saja itu mencapai Rp 20 miliar?
Jawabannya, sangat mungkin. Tapi, diduga tak banyak, hanya yang pintar mengelola uang dan tidak bergaya konsumtif yang bisa meraihnya.
Ingat, sumber penghasilan resmi pejabat tidak hanya dari gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin.
Ada juga penghasilan non rutin seperti jika melakukan perjalanan dinas, anggota tim proyek tertentu, atau honor jika diundang sebagai narasumber atau pembicara.