Sejak ada kewajiban pejabat untuk melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), informasi tentang kekayaan pejabat relatif mulai diketahui publik.
Laporan dimaksud disebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merinci berbagai jenis harta yang dimiliki seorang pejabat.
Rincian itu antara lain mencakup tahun perolehan suatu harta, sumber dana untuk pembelian harta, dan nilai harta tersebut saat dilaporkan.
Nah, soal LHKPN ini sekarang menjadi topik yang ramai dibicarakan, setelah terungkap adanya pejabat di instansi perpajakan yang punya harta melimpah dan bergaya hidup mewah.
Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan membahas harta si pejabat pajak yang tengah jadi sorotan publik itu.
Biarlah si pejabat itu mempertanggungjawabkan hartanya karena kabarnya ia tengah diperiksa, baik oleh Inspektorat Kementerian Keuangan maupun oleh KPK.
LHKPN memang harus diuji keakuratan datanya. Tapi, yang lebih sulit adalah melacak harta pejabat yang sengaja belum dilaporkan di LHKPN.
Terhadap yang dilaporkan dan dicantumkan berasal dari hibah, warisan, atau hadiah, biasanya akan ditelusuri ke berbagai bukti pendukung. Jangan-jangan hal itu sebenarnya dari hasil korupsi.
Sedangkan yang tidak dilaporkan karena memang diatasnamakan milik oran lain, membutuhkan kejelian pemeriksa untuk mendapatkan data dari berbagai sumber.
Ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diberitakan sangat kaya di Tangerang karena punya warisan tanah yang sangat luas.Â
Detik.com (3/11/2022) menuliskan tentang Kepala SMK 5 Tangerang yang punya harta Rp 800 miliar dan disebut sebagai PNS terkaya di Indonesia.