Lama-lama, ketika investor baru sudah tidak ada, tentu tak ada lagi imbalan yang bisa dibagi, dengan catatan sebagian besar dana masuk sebelumnya sudah "diamankan" untuk pihak pengelola.
Ketika itulah si pengelola pun kabur dan para nasabah kehilangan jejak sambil mengais apa saja yang bisa diambil di kantor pengelola.
BPKH jelas punya banyak portofolio yang mendatangkan imbalan. Bahwa BPKH jadi pemegang saham Bank Muamalat, itu karena hibah dari pemegang saham lama asal Kuwait (Kompas.com, 17/11/2021).
Tinggal masalahnya agar lebih transparan saja, dengan memberi fasilitas semua jemaah untuk mengetahui berapa akumulasi pengembangan dana yang menjadi haknya.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H