Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Waspada Saat Bimbingan Skripsi, Pelecehan Seksual Mengintai

27 Desember 2022   05:03 Diperbarui: 27 Desember 2022   05:28 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun berita televisi yang saya singgung di awal tulisan ini, terjadi di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (FIB Unand) Padang.

Kasus di Unand menimpa 8 orang mahasiswi yang dilakukan seorang oknum dosen FIB. Satu di antara para korban mengalami trauma berat dan tak masuk kampus lagi.

Terhadap kasus tersebut, para korban telah melaporkan ke pihak internal Unand, tapi belum melaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak Unand hampir merampungkan investigasinya yang mengarah pada pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap untuk oknum dosen.

Bagi semua mahasiswi yang belum sampai pada tahap bimbingan skripsi, apa hikmah dari berbagai kasus tersebut di atas?

Bimbingan skripsi merupakan hal yang penting dalam rangka merampungkan studi agar seorang mahasiswa berhak menyandang titel sarjana.

Mengingat telah demikian sering terjadi pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang tengah bimbungan skripsi, tak ada jalan lain, mahasiswi perlu lebih berhati-hati.

Jika bimbingan berlangsung di ruang yang sepi, menjaga jarak secara fisik dan mewaspadai gerak gerik dosen pembimbing, perlu dilakukan.

Kalau dosen mengunci pintu ruangan bimbingan, lebih baik mahasiswi memberi alasan ada sesuatu dan minta menunda bimbingan. 

Atau, si mahasiswi dengan sopan dan meminta maaf terlebih dahulu, memohon dosen untuk tidak mengunci ruangan. 

Tak ada salahnya untuk berjaga-jaga, mahasiswi membawa alat yang bisa memberi tanda untuk minta pertolongan, misalnya alat yang mengeluarkan bunyi alarm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun